2enam.com, Mamuju, DPRD Sulbar merancang kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulbar dalam proses penyusunan perda (peraturan daerah) mulai tahun 2017 mendatang.
Rancangan kerjasama ini digagas saat Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Andi Dahrif Rafied bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan di rujab Wakil Ketua DPRD di Mamuju, Selasa, 22 November 2016.
Menurut Hamzah, kerjasama ini menyangkut hal-hal substansi hukum yang memang menjadi hal urgen dalam penyusunan perda maupun dalam realisasi pelaksanaan perda.
“Selama ini, dalam tiap penyusunan perda kita senantiasa melibatkan perguruan tinggi untuk penyusunan naskah akademik. Tapi, substansi hukumnya kami masih bingung. Makanya, kalau kita sudah kerjasama dengan kemenkumham kita sudah ada kemajuan. Nanti kita akan bahas lebih jauh hal-hal apa saja yg dikerjasamakan. Ini nanti yang akan tertuang dalam naskah perjanjian kerjasama,” jelas Hamzah.
Dahrif mengemukakan, kerjasama tersebut menyangkut banyak aspek, mulai dari perencanaan, sosialisasi sebelum dan sesudah pembuatan perda, juga menyangkut isi utama atau substansi dari perda.
“Kita ada tim ahli untuk membahas hal itu. Tentunya dalam kerjasama pembuatan perda dengan DPRD dan pemda, tim ahli itu banyak berperan karena pendapat tim ahli yang menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan,” jelas Dahrif.
Hamzah menambahkan, untuk tahap awal, DPRD akan melakukan kunjungan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional di Jakarta pada awal tahun 2017.Sebagai koordinator badan pembentukan perda di DPRD Sulbar, maka Hamzah akan membawa seluruh anggota badan pembentukan perda DPRD Sulbar untuk berkunjung sekaligus berkonsultasi dengan badan pembinaan hukum nasional untuk mendapatkan penjelasan secara langsung.
“Setelah kami pulang dan mendapat pengarahan dari badan pembinaan hukum nasional itu, maka akan kita bahas lebih lanjut dengan kanwil kemenkumham Sulbar. hingga hal teknis kerjasama nanti akan bicarakan lebih lanjut,” ujar Sekretaris Partai Golkar Sulbar ini.(RS*)
Komentar