2enam.com, Mamuju, Semenjak dilaporkan pada Bulan Juli 2016 oleh Malik atas penyalahgunaan APBDes tahun 2015 yang di praktekkan oleh Kepala Desa Lariang Andi Firdaus, Kejari Matra Sudah menetapkan tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Matra Hidjas Yunus Mengatakan, pada hari selasa tanggal 15 November 2016 telah menetapkan Kepala Desa Lariang Kec. Tikke Raya Andi Firdaus sebagai tersangka penyalahgunaan APBDes tahun 2015, Jumat 18 November.
Berdasarkan ketetapan tersebut pihak Kejari Matra telah melakukan pemanggilan kepada tersangka untuk datang pada hari jumat 18 November, namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan Sakit.
“Kami sudah panggil yang bersangkutan untuk datang hari ini, tapi tadi pagi dia SMS saya bahwa dia ke Makassar untuk berobat dengan alasan Sakit” tutur Hidjas Yunus via handphone.
Karena alasan tersebut penyidik masih mentolerir, namun hari Senin tanggal 21 November, yang bersangkutan harus datang ke kantor Kejari Matra dengan membawa surat keterangan sakit dari Rumah Sakit dimana tempat dia melakukan pengobatan.
Apabila pada hari Senin nanti andi Firdaus tidak juga datang, maka pihak Kejari Matra akan melakukan penjemputan paksa.
“Petunjuk Kajari kemarin, kita akan lakukan upaya paksa, karena sekarang ini dia lagi sakit dan berobat, makanya kami tidak jemput paksa”
Ia juga menambahkan, selain Kepala Desa, Bendahara Desa Lariang juga bakal akan dijadikan tersangka.(IHM*)
Komentar