Moch. Irfandi ; Ahok divonis Tersangka, Mari Kawal Prosesnya dengan Damai

Jakarta46 Dilihat

2enam.com, Jakarta ,Setelah rangkaian gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian RI sehubungan dengan, kasus dugaan penistaan agama Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa hingga hari ini. (16/11/2016)

Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri mengatakan, sehubungan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka. Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” ujarnya.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, merespon status Ahok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak bisa menerima. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (16/11/2016). MUI menghargai Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka. Ia menegaskan, Ini membuktikan bahwa kepolisian bekerja secara proporsional, profesional, independen dan tidak diintervensi oleh kekuatan mana pun. MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan ini.

Menurut Zainut, keputusan yang diambil Polri sudah melalui mekanisme yang baik, didahului dengan dilaksanakannya gelar perkara terbuka terbatas. Pihak pihak yang dihadirkan dalam agenda itu juga berimbang. Sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki akuntabilitas publik dan tidak menimbulkan syak wasangka.

MUI mengharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum selanjutnya dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan,” sambung Zainut menambahkan.

Mencermati vonis Bareskrim Polri dan Pernyataan MUI, kabar ini tentunya menjadi jawaban atas serangkaian aksi Bela Islam yang dilakukan oleh kelompok Ormas Islam di Indonesia. Publik boleh merasa senang dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, dengan demikian secara otomatis Ahok harus menjalani beberapa tahapan dan proses hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, hal tersebut bukanlah sebuah keputusan final. Mengingat bahwa proses hukum yang harus dijalani oleh Ahok masih dalam fase yang cukup panjang. Terlebih ini baru dalam fase penyidikan, sehingga hal yang harus kita lakukan adalah mengawal proses hokum dengan cara yang tenang dan tetap menjaga situasi agar tetap aman.

Hal lain yang tidak kalah penting dan sepatutnya kita lakukan adalah memberikan apresiasi dan kepercayaan kepada aparat penegak hukum atas sikap tegasnya dalam memproses Ahok sesuai peraturan yang berlaku. Mari kawal proses hukum yang berlaku karena kasus Ahok rawan intervensi dan kepentingan serta serahkan semuanya pada proses hukum Indonesia.(Pengamat Politik Ekonomi Indonesia*)

Komentar