2enam.com, Mamuju, Dalam rangka mengoptimalisasikan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pajak, Wakil Bupati Mamuju yang diberikan amanah oleh Bupati Mamuju melalui SK sebagai koordinator, telah melakukan monitoring ke kecamatan untuk melakukan evaluasi PAD dan Pajak.
Kali ini, kunjungan Wakil Bupati Mamuju, dalam pengoptimalisasian PAD dan Pajak, tidak seperti biasanya, dimana dua Kecamatan telah digabung pada satu tempat yakni kecamatan Tapalang dan Tapalang Barat, yang berlangsung di aula Kantor Camat Tapalang, yang dihadiri seluruh Desa/Lurah dari kedua Kecamatan tersebut, Senin (31/10).
Desa/Lurah sekecamatan Tapalang dan Tapalang Barat, yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan hambatan-hambatan yang dialami dalam menangani pajak pada wilayah masing-msing, ternyata hampir semua Desa/Lurah telah memiliki hambatan yang sama yakni, objek pajak atau penagihan pajak ada yang doble,ada juga wajib pajak yang tidak berada di lokasi namun objek pajaknya berada di daerah tersebut. selain itu juga kerap terjadi kecemburuan sosial di masyarakat, karena sebagian dalam objek pajak masyarakat tersebut ada yang terisi bangunan ada juga yang kosong, sehingga pembayaran pajak ada yang besar dengan lokasi yang kecil dan ada juga lokasi besar tetapi pembayaran kecil. Di tambah lagi dengan objek pajak, dimana kadang masyarakat mempunyai lima titik lokasi, tetapi telah mendapat surat pajak hingga sepuluh titik lokasi.
Menanggapi hal ini H. Irwan SP Pababari dalam forum mangatakan meski lokasi tersebut tidak berdiri bangunan, tetap pajak harus dibayar, dan pajak mengikut pada objek pajak bukan pada pemilik pajak.
“Ini harus kita pahami bersama bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu meski di lokasi tersebut tidak berdiri bangunan tetap kita bayar, karna disitu terdapat buminya”. Terangnya
Ia juga manambahkan bahwa pajak itu tidak mengikut orang, tetapi mengikut objek pajaknya, misalkan di Tanete Pao objek pajaknya ya Tanete Pao yang ambil Pajaknya, meski pemilik pajaknya berada di luar atau berdomisili diluar Tanete Pao. Tambahnya.
Diingatkan pula kepada seluruh Desa/Lurah dalam pemutakhiran data, harus berhati-hati, jangan sampai nanti ada objek pajaknya kita hapus karena kita anggap doble, “jangan dulu kita harus betul-betul teliti, kemudian terkadang kepemilikan itu pada saat SPPT keluar nilai objek pajak itu perdua hektar maksimal, dan ketika kita melihat persilnya dan lebih dari dua hektar yakin dan percaya itu akan di bagi sehingga saya menyarankan agar ketelitian betul-betul diperhatikan jangan langsung memutuskan pajak tersebut doble”. Jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Yusri Muis mengatakan, terkait dengan objek pajak yang doble sekali lagi saya sarankan jangan dikumpul di Desa/Lurah, “tetapi dilaporkan ke Camat, selain itu saya minta juga kepada Pak Camat agar bisa menampilkan data Desa/Lurah yang belum bayar pajak, sehingga pemantauan bisa lebih jelas. Ia juga menambahkan bahwa tahun ini kami akan melakukan pendataan ulang di Kecamatan Kalukku, Tapalang, dan Tapalang Barat”. Pungkasnya
Dan ditempat yang sama Camat Tapalang,Jumardi menyampaikan, bahwa jumlah pajak yang terkumpul atau yang iya terima dari beberapa Desa/Lurah sudah mencapai 50.26%, “dan Insyaallah besok akan kami setor”. Singkatnya.
Sekedar diketahui Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pendapatan Daerah Yusri Muis, kepala Bagian Pemerintahan Sekda. Kab. Mamuju, Camat Tapalang, Tapalang barat, dan Kepala Desa/Lurah Sekecamatan Tapalang dan Tapalang Barat.(HMS-Sy*)
Komentar