posisi paling netral utamanya jelang Pemilukada Sulawesi Barat tahun depan. Hal itu ia sampaikan dalam sebuah konfrensi pers di DPD Demokrat Sulawesi Barat, Rabu (26/10) siang.
“Sesuai arahan Bawaslu, kita sudah seharusnya untuk tidak menyangkutkan program kegiatan di jajaran birokrasi ke dalam kepentingan kandidat. Itu sangat dilarang. Demikian juga memanggil
pimpinan SKPD untuk hal-hal yang berbau politik, memberikan pengarahan
kepada para kepala sekolah dan sebagainya itu dilarang,” sebut SDK.
SDK yang di Pemilukada ini berpasangan dengan calon Wakil Gubernur Kalma Katta itu mengaku telah memantau kecenderungan birokrasi di pemerintah Provinsi. Menurutnya, sangat terbuka peluang pemanfaatan ASN untuk kepentingan politik di level pemerintah Provinsi.
“Saya ingin menghimbau kepada pejabat di provinsi untuk tidak melibatkan diri, baik dalam bentuk tim sukses terselubung atau apapun
bentuknya. Demikian juga keterkaitan kepentiangan politik ke dalam
kegiatan di SKPD. ASN harus bisa menjadi ASN yang baik,” sambungnya.
Apa yang dilontarkan calon Gubernur nomor urut 1 itu cukup beralasan.
Pasalnya, isteri Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh, Enny
Anggraeni Anwar kini resmi sebagai calon Wakil Gubernur sepaket dengan
calon Gubernur, Ali Baal Masdar.
“Termasuk kepada Sekda untuk tidak terkait dalam pusaran politik di Pilkada nanti. Meski saya tau, isteri Gubernur adalah salah satu calon,” sebut SDK.
Bupati Mamuju dua periode itu menjelaskan, salah satu syarat lancarnya
pelaksanaan Pemilukada ialah adanya dukungan dari pemerintah daerah.
Olehnya, ASN yang bekerja secara independen merupakan syarat mutlak
untuk mewujudkan kualitas demokrasi yang baik di Pemilukada Sulawesi Barat.
“Jangan ada yang melibatkan diri. Karena sesuai aturan, ASN itu harus
berlaku netral. Dengan netralnya pejabat ASN, itu juga akan sangat membantu jalannya Pilkada,” jelasnya.
Secara bersamaan, SDK juga meinghimbau kepada para tim dan relawan pendukungnya untuk tidak mengikutsertakan pejabat ASN pada gerbong politik yang ia gunakan menuju kursi ’01’ Sulawesi Barat ini. Ia meminta kepada para tim dan relawannya untuk senantiasa bertindak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Kalau misalnya publik tahu atau bahkan kandidat tahu bahwa terdapat
ASN yang berlaku tidak netral di Pilkada nanti, tentu akan berefek juga pada pejabat ASN itu sendiri. Baik jika misalnya calon yang ia dukung yang menang. Tapi kalau misalnya justru calon lain yang berhasil duduk di pucuk pimpinan di Provinsi, maka bisa saja calon yang dimaksud juga akan menerima pejabat ASN itu dengan cara yang tidak netral pula,” simpul SDK. (MH*)
Komentar