Bawaslu RI Mendeteksi Dugaan Pelanggaran PIlkada Sulbar

Mamuju, Sulbar121 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu RI ke Sulbar itu memang yang pertama berbagai persoalan sebenarnya itu sudah terdetek di Bawaslu RI

“kami mencoba untuk segera secepat mungkin untuk hadir, kenapa karena kami memang diberi mandat oleh undang undang untuk melakukan pencegahan” ujar Pimpinan Bawaslu RI Rapat Koorsinasi dimamuju Sulbar 21/10/2016

dikatakan kontek pencegahan itu yang kita lakukan selama ini dengan melihat ada beberapa data terutama persoalan kependudukan dan itu berimplikasi dengan data pemilih bayangkan 231.000 dengan penduduk 1Juta koma sekian di bandingkan dengan DKI yang sampai 12 juta penduduk problem NIK atau problem yang belum punya E KTP itu 200.000 juga lebih jumlahnya ini berarti disini relatif lebih massif melihat kalau dipresentasikan jumlahnya

“kami hadir untuk memberikan warning pertama agar terbangun sebuah data yang dipakai dalam siastem kompetisi itu lebih baik” kata Nasrullah

lebih lanjut Putra polewali Mandar ini Mengatakan yang kedua memang muncul persoalan persoalan lain yang sampai ke bawaslu RI misalnya potensi mobilisasi Aparatur sipil negara, potensi pemanfaatan program atau kegiatan milik pemerintah

“meskipun ini mantan bupati tapi masih bisa berpotensi kepada para bupati bupati yang ada sekarang dalam rangka pemenangan kandidat tertentu” ucap Nasrullah

kemudian selanjutnya jangan sampai kepala desa mobilisasi ASN , Intimidasi terhadap kepala desa dan jajarannya, termasuk juga para pejabat BUMD serta karyawan BUMD

“jadi kami ingin masuk dalam posisi itu sekarang proses konsolidasi ,kita ingin memperkuat agar Sulbar ketika ia sudah melakukan maping terhadap segala potensi yang ada maka sedini mungkin harus dijegah jangan sampai ini dikemudian hari muncul persoalan dalam proses penyelenggaraan pilkadanya” tegas Nasrullah

lebih lanjut dikatakan bagi yang melanggar akan diberikan sangsi tegas tapi hanya memang sampai sekarang kita belum bisa memastikan siapa kandidat yang memenuhi syarat dan siapa yang tidak sebagai calon yang dipastikan untuk berkompetisi sehingga kita tunggu saja pada tanggal 24 oktober 2016 siapa dari beberapa kandidat yang ditetapkan setelah itu baru kita mulai starnya.

“untuk saat ini mungkin saja kandidat tidak bermasalah tetapi kepala daerahnya bisa kena misalnya memanfaatkan program kegiatan ada dua potensinya dia kena dalam undang undang tindak pidana korupsi kalau di cuma menggunakan program pemerintah tidak jelas posisinya peruntukan buat siapa, proposal yang diajukan ternyata untuk kandidat tertentu atau organisasi sayapnya misalnya partai tertentu,tetapi kalau sudah ditetapkan nanti sebagai calon mereka kena undang undang tindak pidana pemilu jadi tetap dua hal yang beriring bisa digunakan diwilayah penegakan hukum” haturnya (*)

Komentar