231.0OO Daftar Pemilih Potensial Tidak Punya NIK dan NKK

Mamuju, Sulbar55 Dilihat

2enam.com, Mamuju, ketua Bawaslu sulawesi Barat Busran Riandi mengawali sambutannya mengatakan Kegiatan ini Berkat kerjasama antara bawaslu RI dan Bawaslu Sulbar, dari 7 propinsi yang melaksanakan pemilihan Gubernur, dan provinsi sulawesi Barat sebagai penyelenggara ke 3 setelah Aceh dan Maluku

“Dengan kegiatan ini sebagai langkah untuk mebanfun sinergi antara stacholder pemilihan dalam menwujudkan citabcita bersama yaitu pemilihan berintegritas aman dan damai di sulbar” ujar Busran saat memberikan sambutan Rapat Koordinasi Stacholder dalam rangka pendidikan pengawasan partisipatif Pikada Sulbar 2017, balroom d, Maleo Mamuju Jumat, 21/10/2016

Dikatakan pemilihan Gubernur adalah pelaksnaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dimana di sulawesi barat ini kita ketahui bersama bahwa sudah ada 3 pasangan calon yang sudah mendaftar di Kpu dan tanggal 24 akan menetapkan apakah 3 pasangan calon yang akan memgikuti perhelatan pilkada sulbar 2017
itu guna memperbutkan kurang lebih 1 juta pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Potensial

lebih lanjut busran menambahkan pemilihan terjadi kompetensi antara pasangan calon yang terkadang menimbulkan konflik baik itu antar pasangan calon , antar calon dengan penyelenggara pemilu selain itu tidak menutup kemungkinan terjadi perbuatan yang melanggar perundang undangan

“Pilkada sulbar merupakan kegiatan yang kompleks karena melibatkan banyak pihak stacholder yang dilibatkan oleh penyelenggara pemilu antara lain adalah pasangan calon kemudian partai politik sebagai pengusung bakal calon ketiga adalah masyarakat sebagai pemilih dan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu” Kata Busran

“sebagai penyelenggara pemilu kami sudah membentuk PPL disetiap Desa untuk mengawasi segala proses yang terjadi yang terjadi yang dilakukan oleh kawan kawan KPU ” lanjut Busran

dikatakan oleh karena itu terkait dengan kewenangan Bawaslu provinsi dan seluruh Indonesia ketika ada yang terbukti dalam melakukan politik uang itu ada kewenangan diskualifikasi Paslon, belajar dari pengalaman kita selama ini dari beberapa kesempatan Bawaslu sering menyampaikan bahwa dalam pemilu sulbar ini baik itu dilqkukan ditingkat propvinsi maupun kabupaten ada 6 potensi masalah yang sering terjadi.

diantaranya akurasinya Data pemilih atau pemutahiran Data kita letahui bersama di Pilkada 2017 DP 4 yang diserahkan kementrian dalam negeri yang diterima oleh Kpu melalui KPU RI itu sebesar 1.067.714 , 231.000 diantaranya itu belum memiliki NKK dan NIK

“ini jadi problema bagi bawaslu dalam melakukan pemutahiran Data bayangkan saja 1.067.000 pemilih potensa yang bermasalah tidak mempunyai NIK dan NKK 231.000 orang” ungkap Busran

oleh kerena itu mengajak kepada semua karena laporan dari kawan kawan kabupaten ada satu kabupaten yang 17 kecamatannya itu hanya dua kecamatan yang aktif merekam perekaman E KTP

Sementara kita ketahui bersama bahwa yang berhak untuk memilih pada pilkada sulbar 2017 itu adalah orang yang sudah memiliki E KTP atau Surat keterangan dari capil berbeda dengan pemilu sebelumnya surat keterangan dari desa sudah bisa melakukan hak pilih dalm pemilu 2017 itu sudah tidak boleh dilakukan dan itu dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran oleh kepala desa

begitupun juga pada tahapan kampanye yang melibatkan aparatur sipil negara yang terlibat Lansung dalam pelaksanaan kampanye ini sering terjadi di sulbar dan ini juga sebuah pelanggaran

kemudian netralitas dan profesionalitas dari penyelenggara itu sendiri, Setiap pemilihan itu ada anggota kpu dan panwas yang diberhentikan gara gara tidak netral dalamnpelaksanaan pemilihan

dilanjut potensi masalah yang sering terjadi banyak laporan yang panwas terima tetapi ketika diproses itu tidak bisa kita lanjuti disebabkan adalah pelapor ketika dia melapor dia tidak memiliki indentitas sebagai warga negara yang mempunyai hak pilih dideerah itu

contoh terjadi pada pemilu 2015 kemarin banyak penduduk yang diluar sulbar yang melakukan pemilihan datang melapor ke panwas

dan terakhir adalah kami dapatkan dilapangan saksi pasangan calon itu tidak profesional dalam melakukan pengawasan mereka hanya datang pada saat pembukaan kotak suara pada saat proses pemilihan tetapi ketika rekap penghitungan suara dilakukam mereka tinggalkan TPS dan ketika rekap ditingkat PPK dab KPU dilakukan banyak saksi yang mengatkan ada peristiwa katanya

inilah sering timbul dalam pemilu tentu enam potensi masalah dan kita tidak ingin terjadi dalam pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur 15 Februari 2017 Tutup Busran (*)

Komentar