Bawaslu ; Asn, Apk, sampai Kepejabat Publik

Mamuju, Sulbar39 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Ketua Bawaslu Badan Pengawas Pemilu sulawesi Barat Busran Riandy menegaskan bahwa aparatur sipil negara ASN tidak dikategorikan melanggar jika tidak melibatkan diri dalam politik praktis terkait Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar 2017

“Oknum ASN tidak melanggar aturan jika secara individu, sepanjang dia tidak memakai atribut Pasangan calon.dan bertujuan untuk mendengarkan Visi Misi Pasangan Calon, Ujar Busran Saat dikon firmasi di sela sela Rapat Koordinasi penyelenggaraan pilkada sulbar 2017 di Kantor KPU Sulbar, Kamis 20/10/2016

dikatakan lain halnya jika ASN memobilisasi serta menggerakkan dan mendatangkan massa dengan fasilitas mobil secara rombongan itu sudah pelanggaran dan di harap agar ASN yang melakukan hal tersebut agar masarakat melaporkan Ke Bawaslu.

lebih lanjut Busran mengatakan Terkait alat peraga kampanye pasangan calon setelah ada penetapan calon pada tanggal 24 oktober 2016 APK paslon yang selama ini terpasang diruas jalan di Sulbar agar dicabut karena selain APK yang dibuat dan disetujui oleh KPU Sulbar itu tidak diperbolehkan.

“Seharusnya hari ini dibicarakan juga terkait penurunan alat peraga kampanye yang belum resmi disetujui atau dibuat oleh KPU dan kita upayakan sebelum kampanye damai tanggal 28 oktober 2016 itu sudah rampung” kata Busran

Dikatakan yang pasti Bawaslu Sulbar pasti merekomendasikan ke KPU Sulbar agar Alat Peraga Kampanye yang sudah ada selama ini agar diturunkan nanti kpu menyampaikan ke Satpol PP untuk melakukan penertiban apk

lebih lanjut dikatakan penurunan APK kita beri kesempatan untuk diturunkan sampai tanggal 27 oktober 2016 katen berdasarkan pengalaman yang didapatkan oleh pengawas pemilu biasanya baliho yang sudah terpasang tinggal diberikan nomor urut dan itu tidak dibenarkan.

Dan menyinggung terkait pejabat publik yang ikut kampanye contoh seperti bupati tidak dilarang untuk berkampanye apalagi masuk dalam kepengrusan Partai partai politik pengusung tetapi yang jadi persolan dia harus ikut cuti kalau fotonya dipasang di baliho Paslon pertanggal 24 mereka harus cuti sampai dengan 11 pebruari 2016.

“kalau dia bupati dia harus ijin cuti ke gubernur kalau sepanjang fotonya ada dalam baliho begitupun juga dengan anggota DPRD yang mencantumkam fotonya bersma Paslon juga harus cuti” lanjut Busran

jadi pada itinya pejabat publik yang memasang foto bersama paslon untuk kepentingan kampanye wajib mengajukan cuti(*)

Komentar