2enam.com, Mamuju , Sebagai upaya untuk mempertahankan klasifikasi type C RSUD Mamuju yang terancam turun status. Rabu (19/10/16) Jajaran OmbudsmanPerwakilan Sulawesi Barat, menggelar rapat fasilitasi menghadirkan Direktur RSUD Mamuju dan Direktur Rumah Sakit Regional Provinsi Sulbar, untuk membahas rencana kerjasama SDM tenaga Dokter Spesialis Radiologi dan Dokter Spesialis Penunjang Medik (Anestesi) dari Rumah Sakit Regional ke RSUD mamuju.
“Langkah ini ditempuh, Akibat adanya hambatan kendala teknis, sehingga penyediaan SDM Dokter Spesialis Radiologi dan Dokter Spesialis Penunjang Medik (Anestesi) sebagai salah satu persyaratan penetapan klasifikasi Type C Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju belum terpenuhi, yang mengancam Status Type C RSUD Mamuju ditinjau ulang, sebab batas waktu selama 6 (enam) bulan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan sudah melewati batas waktu yang ditentukan,” Terang dr.Acong Direktur RSUD Mamuju.
Menanggapi hal itu, Direktur Rumah Sakit Regional Sulbar, dr. Andi Munasir, menjelaskan. sebagai upaya untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, pihaknya menilai tidak ada masalah dan akan membawa Agenda tersebut dalam rapat internal dengan pimpinan dan Komite medik.
“pada dasarnya kami menilai tidak ada masalah dan sangat mendukung upaya ini, sebagai langkah meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat, sebab memang kenaikan status rumah sakit akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan, sarana dan prasarana,” Jelas Andi Munasir
Untuk memastikan rencana ini berjalan lancar, kepala perwakilan ombudsman lukman umar, meminta adanya standar waktu, karena status RSUD Mamuju sudah masuk kategori kritis, sehinga harus disikapi dengan cepat karena berkaitan langsung dengan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat di sektor kesehatan.
“Setelah pertemuan ini, mungkin pihak RS Regional Sulbar dan RSUD Mamuju, akan melakukan pertemuan tindaklanjut, dan kami berharap ada standar waktu sehingga program kerjanya segera dilaksanakan, kami juga berharap Pemkab dan DPRD Mamuju, memberikan perhatian serius terkait pengadaan dokter Ahli sebagai syarat Klasifikasi type C,” Harap Lukman (Hms OS*)
Komentar