2enam.com, Mamuju, Gubernur Sulawesi Barat Menanggapi terkait Sudah disahkannya perda kelembagaan oleh DPR Sulbar khususnya di Pemerintahan sulawesi Barat dimana 197 Pejabat eselon III dan Pejabat Eselon IV akan terparkir
Dikatakan saya sudah sampaikan kemarin bahwa ini sesuai perintah undang undang dan itu melalui suatu proses yang ketat sekali.
“sungguhpun saya telah berjuang untuk mempertahankan tetapi tidak bisa karena memang kita tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan oleh PP No 18 iterutama skoring dari masing dinas dan badan yang ada” Ujar Anwar
dicontohkan dinas pertanian sebenarnya tidak perlu menggabung Bakorluh dan perkebunan karena itu kita masih di perlukan tetapi karena skornya rendah maka mau tidak mau kita gabungkan.
“lain halnya setelah berjalan satu tahun dan lantas dinasnya skornya diatas 900 itu bisa berpisah kembali” Kata Anwar(*)
Komentar