2enam.com, Mamuju, Kapolda Sulbar Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto menegaskan bahwa pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang Narkoba terus dilakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terutama didalam Institusi Kepolisian Polda Sulbar.
“Pemberantasan narkoba tersebut, bukan hanya dilakukan diluar intitusi kepolisian, namun pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut, juga dilakukan juga ditingkat internal kepolisian, hasil pemeriksaan tes urin yang dilakukan terhadap ratusan personil, tingkat Polres dan Polda Sulbar, ditemukan sebanyak 38 personil yang positif sebagai pengguna Narkoba. Ujar Lukman sesaat setelah rapat Koordinasi penanggulangan penyalahgunaan narkoba secara terpadu di aula Lantai IV kantor Gubernur Sulbar, Kamis
Dikatakan Mereka yang positif pengguna narkoba sebanyak 38 orang, namun yang dibina lebih dari itu, karena ada sebagian yang terindikasi. Intinya, kami telah melakukan pembinaan mental dan fisiknya, agar mereka tidak lagi menjadi pengguna narkoba. Namun, jika nanti tidak bisa dibina tentunya kan di pecat .
38 personil tersebut diamankan di Markas Komando Brimob Polda Sulbar, untuk menjalani rehabilitasi dan sanksi internal. Jika sanksi internal dinilai tidak cukup efektif untuk membuat mereka sadar, maka Kapolda Sulbar berjanji akan memberhentikan personil yang dimaksud secara tidak hormat.(*)
Komentar