Dorong Penetapan Harga TBS Bebas Maladministrasi, Ombudsman Periksa Dishutbun Sulbar

Mamuju, Sulbar39 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Menindaklanjuti Laporan Ketua Fraksi DPRD Sulbar, Terkait dugaan maladminsitrasi Penetapan harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang dianggap tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016. Jajaran Ombudsman Sulawesi Barat, melakukan pemangilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Ir. H. Tanawali, M.AP. (13/10/16)

Dalam keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 0109/0229.2016/MMJ/X/2016 ia memberikan keterangan terkait prosedur penetapan TBS di Sulawesi barat, yang dilaksanakan setiap bulan.Proses penetapan harga tandan buah sawit segar itu, dilaksanakan setiap bulan oleh tim yang melibatkan, Pihak Asosiasi Perusahaan Sawit, Petani sawit dan pihak DPRD Provinsi Sulawesi barat dan Dinas Perkebunan Sulbar. Diakui adanya unsur kelalaian yang harus perbaiki.

“Selama ini memang terjadi kelalaian dalam proses penetapan harga TBS disulbar, sebab pihak perusaahaan tidak pernah menyerahkan hasil penjualan (invoice) sebagai acuan dalam penetapan harga, jadi tim hanya mengambil perbandiangan harga sawit dari beberapa daerah seperti Kalimantan,” Ungkap Tanawali

Lanjut Tanawali, “Meski demikian kedepan kami akan komitmen untuk menertibkan semua perusahaan kelapa sawit yang beroperasi diwilayah sulbar, agar mematuhi prosedur penetapan TBS sesuai dengan aturan yang ada. sebagai acuan mereka harus menyerahkan Invoice, jika tidak kami akan mengambil tindakan tegas dan jika perlu pencabutan izin akan kami lakukan” Terangnya

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, Menegaskan Pihaknya akan tetap melakukan monitoring setiap bulan, pada proses penetapan harga TBS, sebagai upaya mendorong pihak dinas perkebunan Sulbar, agar tetap komitmen menertibkan proses administrasi.

“Kami akan tetap melakukan monitor untuk memastikan proses penetapan harga TBS berjalan sesuai dengan aturan yang ada, utamanya penyerahan invoice sebagai acuan penetapan harga, sebagaimana yang tertunag dalam Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.1402/2013” Tegas Lukman Umar

Komentar