2enam.com, Mamuju, Direktur Polisi Air Polda Sulbar Toni Ariadi Effendi,SH.,S.Ik Menegaskan Direktorat Pol Air Polda Sulbar berhasil menangkap Dua tersangka pengeboman Ikan di wilayah Pulau bala balakang Provinsi Sulawesi Barat pada tangggal 03 Oktober 2016
“setelah dilakukan pemeriksaan kepada 7 ABK kita lihat dikapal ada beberapa barang bukti diduga melakukan pengeboman penangkapan ikan dengan barang bukti 1 buah kompresor , Ikan , pupuk, mesiu , Uang Tunai hasil penjualan ikan, botol , selang untuk melakukan penegeboman kemudian kita bawa ke Mako Direktorat Pol Air sulbar kita periksa dan ditetapkan dua tersangka atas nama amrullah dan Ilyas ” ,ujar Toni Ariandi sulbar saat press release Kasus Ilegal Fishing di Mako Dit Pol Air ,Kawasan pelabuhan Fery Mamuju 13/10/2016
Dikatakan setelah melakukan penyelidikan di wilayah kecamatan Kepulauan bala balakang, Di Pol Air menemukan adanya kapal yang melakukan tindakan penangkapan ikan dengan meggunakan BOM dan diamakan 1 kapal dengan 7 ABK dan setelah dilakukan pemeriksaan kepada 7 ABK dan kita lihat dikapal ada beberapa barang bukti diduga melakukan penegeboman penangkapan ikan dengan barang bukti kompresor , Ikan , pupuk, mesiu , Uang hasil penjualan ikan botol , selang untuk melakukan pengeboman
“perang tersangka Amrullah adalah Nahkoda kapal dan Ilyas sebagai perakit Bom Ikan Asal tersangka dari balikpapan Kalimantan timur yang bertempat tinggal di kabupaten banggai provinsi Sulawesi tengah tetapi sudah lama tinggal di Balikpapan” Kata Tony
Untuk amunisi menggunakan Amium nitrat, mesiu yang sudah diamankan dan dijadikan barang bukti untuk tindakan melakukan pengeboman ikan dan untuk tersangka baru kita masih mengorek dan mengembangkan kasusnya
“Kita tetap melakukan penyidikan apakah disana masih ada yang melakukan pengeboman dan kedua tersangka dikenakan pasal 85 dan 93 undan undang 45 tahum 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara” Tutup Perwira Polisi Berpangkat Tiga Bunga di Polda Sulbar
Komentar