2enam.com, Mamuju, Menindaklanjuti Laporan Masyarakat terkait dugaan Maladministrasi pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2013 – 2016 di SMP Negeri 1 Tapalang. Rabu (05/10/16)
Tim Investigator Ombudsman Sulbar, melakukan On The Spot, untuk melakukan observasi lapangan sebelum melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi sejumlah pihak terkait.
“Untuk tahap awal, kami melakukan observasi lapangan sebelum melakukan pemanggilan, dan hasilnya tim kami menemukan beberapa fakta yang menguatkan jika pengelolaan dana Bos di SMP 1 Tapalang, sarat tindakan maladministrasi, Ungkap Fajar Sidiq
Dalam satu Tahun SMP Negeri 1 Tapalang, mendapat kucuran dana BOS sekitar Rp. 700 juta lebih, sehingga nilai total selama tahun 2013 hingga 2016 dana yang dikelola di bawah kendali Iskandar selaku Kepala Sekolah sebanyak 2,8 milyar.
Untuk proses lebih lanjut, dalam waktu dekat Pihak Ombudsman Sulbar akan melakukan pemanggilan terhadap, sejumlah pihak terkait diantaranya, Iskandar selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tapalang, Syamsul Wakil Kepala Sekolah bagian kurikulum yang merangkap sebagai pembantu bendahara dana bos termasuk Bungadiah Umar selaku Bendahara Dana BOS, serta meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju Dan Bupati Mamuju.
Dugaan maladministrasi pengelolaan dana bos SMP Negeri 1 tapalang, berupa tidak transparansi serta adanya penyalagunaan wewenang, sehingga beberapa program yang dilaksanakan tidak pernah di rapatkan bersama para guru dan pihak terkait, sehingga implementasi penggunaan dana bos terkesan asal-asalan dengan laporan pertanggung jawaban fiktip.
“Sesuai kewenangan Ombudsman, kami akan melakukan proses tindaklanjut dari sisi pelanggaran maladministrasi, sambil mendorong agar pelapor meneruskan laporannya kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan, sebab kuat dugaan dalam kasus ini juga mengandung unsur tindak pidana” Tutup Fajar (hms OS*)
Komentar