BPN diduga Terbitkan sertifikat Ganda

Mamuju, Sulbar121 Dilihat

2enam.com, Mamuju,Konflik permasalahan lahan rencana pembangunan pusat kesehatan masyarakat ( Puskesmas) antara warga dan pemerintah kabupaten Mamuju belum memnuai titik temu. Atas persoalan tersebut badan Pertanahan mamuju ( BPN) diduga menerbitkan sertifikat ganda dengan lokasi yang sama.

Repolita yang mengaku pemilik lahan dikelurahan rangas mengklaim memiliki sertifikat tanah dilokasi rencana pemkab Mamuju membangun puskesmas. Menurutnya, sertifikat lahan dikeluarkan BPN Mamuju pada tahun 1995.

“lokasi rencana pemkab Mamuju membangun puskesmas baru adalah laham milik saya dengan bukti sertifikat yang saya miliki, lahan itu pemberian lansung dari orang tua saya, sehingga tidak benar kalau tanah tersebut merupakan milik pemerintah,” Kesal Repolita

Sementara, Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Mamuju dr.Hajrah As’ad yang di konfirmasi via telepon seluler menegaskan, lahan yang saat ini tengah menjadi lokasi pembangunan sarana kesehatan berupa puskesmas dan sarana kelengkapan lainnya di kelurahan Rangas tersebut, telah dilaporkan ke Polisi untuk di selesaikan

“saya kemarin sudah dipanggil kepolres sebagai pelapor atas kasus lahan tersebut “ tandas dr.Hajrah.

Dijelaskan, pembangunan puskesmas di lahan itu sudah sesuai dengan dasar ukuran sertifikat yang di miliki pemda yakni seluas 2.261 m2

“jadi tidak benar kalau kita ( pemkab Mamuju,red) yang menyerobot lahan warga, yang ada kemungkinan salah seorang warga bernama Repolita yang juga mengklaim memiliki sertifikat hanya bersinggungan lahan dengan lokasi pembangunan puskesmas, jadi untuk mengetahui batas-batas yang jelas itu adalah kewenangan pertanahan untuk melakukan pengukuran berdasarkan sertifikat yang ada. Kalau klaim atas lokasi yang lain saya tidak mengerti karena kami jelas mengantongi sertifikat yang sah” pungkas Hajrah.‎

Kasubag TU BPN Mamuju, Muh Naim saat diminta keterangan menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat lahan berdasarkan permohonan pemerintah daerah.

” kita terbitkan sertifikat atas permohonan pemkab Mamuju dengan dasar keterangan aset, ” katanya

Komentar