Kapolda Sulawesi Barat Brigjend Pol Lukman Wahyu Gelar Press Release penanganan kasus pada direktorat resnar narkoba didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Kurniadi dan Kabid Humas Polda Sulbar Akbp Hj Mashura Mappiare di halaman Polda Sulbar 28 September 2016
“Saya kira ini sebuah temuan yang dikelola Dir Res Narkoba yang sudah beberapa hari lalu di temukan, berawal dari bahan bahan kosmetik yang tampa ijin” Tegas Lukman 27/09/2016
Dikatakan artinya bahan bahan ini diedarkan tampa ijin dan hargaya murah ternyata ini ilegal dan sudah ditemukan, dan di tempat pembuatan ada produksi dan ada distributor
“Ini kembangkan dan menahan dua mobil box yang lagi bongkar muat dengan tersangka dua orang inisial RH Dan DL sebagai pembuat dan distributor dan masih dikembangkan siapa pemasok bahan bakunya” Kata Lukman
lebih lanjut dikatakan ini diproduksi disalah rumah perumahan di mamuju di jalan ir h juanda, kita masih mengenbangkan lagi mungkin tidak di mamuju saja tapi mumpun kita punya polda sekarang kita lebih giat untuk membenantas obat obat terlarang.
“sementara ditemukan dimamuju tidak menutup kemungkinan bisa ke mamuju tengah, majene terutama daerah yang kurang dari pantauan, dan ini sudah dikerjakan dua tahunan sudah cukup lumayan dan masih kita kembangkan dan masih ada target lain siapa tahu masih berkembang disini” ujar Lukman
dikatakan menurut UU Nomor 36 tahun 2009 menyebutkan ini ilegal bahan bahan komestik yang berbahaya himbauan Kapolda kepada masyarakat suapaya waspada jangan tergiur oleh bahan kosmetik yang murah baik itu gincu, bedak, pemutik, hanbody dan lain sebagainya
modus Tersangka membuat meracik dan megedarakan dan pelaku dijerat Hukuman pasal 196 197 dengan ancaman pidana 15 tahun Penjara sampai denda Uang Satu Setengah Milyar dan obat obatan diperiksa lewat bpom, sedangkan label kewnangan koperindag sebagi saksi (*)
Komentar