Polda Sulbar Press Release Pengedar dan Pembuat Kosmetik Palsu

Mamuju, Sulbar84 Dilihat

Kapolda Sulawesi Barat Brigjend Pol Lukman Wahyu Gelar Press Release penanganan kasus pada direktorat resnar narkoba didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Kurniadi dan Kabid Humas Polda Sulbar Akbp Hj Mashura Mappiare di halaman Polda Sulbar 28 September 2016

“Saya kira ini sebuah temuan yang dikelola Dir Res Narkoba yang sudah beberapa hari lalu di temukan, berawal dari bahan bahan kosmetik yang tampa ijin” Tegas Lukman  27/09/2016

Dikatakan artinya bahan bahan ini diedarkan tampa ijin dan hargaya murah ternyata ini ilegal dan sudah ditemukan, dan  di tempat pembuatan ada produksi dan ada distributor

20160928_092505

“Ini kembangkan dan menahan dua mobil box yang lagi bongkar muat dengan tersangka dua orang   inisial RH Dan DL sebagai pembuat dan distributor dan masih dikembangkan siapa pemasok bahan bakunya” Kata Lukman

lebih lanjut dikatakan ini diproduksi disalah rumah perumahan di mamuju di jalan ir h juanda, kita masih mengenbangkan lagi mungkin tidak di mamuju saja  tapi mumpun kita punya polda sekarang kita lebih giat untuk membenantas obat obat terlarang.

“sementara ditemukan dimamuju tidak menutup kemungkinan bisa ke mamuju tengah, majene terutama daerah yang kurang dari pantauan, dan ini sudah dikerjakan dua tahunan sudah cukup lumayan dan masih kita kembangkan dan masih ada target lain siapa tahu masih berkembang disini” ujar Lukman

 

dikatakan menurut UU Nomor  36 tahun 2009 menyebutkan ini ilegal bahan bahan komestik yang berbahaya himbauan Kapolda kepada masyarakat suapaya waspada jangan tergiur oleh bahan kosmetik yang murah baik itu gincu, bedak, pemutik, hanbody dan lain sebagainya

modus Tersangka  membuat meracik dan megedarakan dan pelaku dijerat Hukuman pasal 196 197 dengan ancaman pidana 15 tahun Penjara sampai denda Uang Satu Setengah Milyar  dan obat obatan diperiksa lewat bpom, sedangkan label kewnangan koperindag   sebagi saksi (*)

Komentar