Dir Res Narkoba Polda Sulbar Mengamankan Pelaku Dan Pengedar Kosmetik Palsu

Mamuju, Sulbar106 Dilihat

Polda Sulbar, terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan pembuatan kosmetik palsu di Mamuju. Setelah menangkap pembuatnya kosmetik palsu Inisial DL 35 tahun  , , kini polisi kembali menangkap seorang distributor.

Tersangka RH, 37 tahun, ditangkap di salah satu gudang di Pasar Baru Mamuju Sulbar. Tersangka diketahui warga Jalan Brawijaya nomor 12 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wono Mulyo Kabupaten Polman.

20160928_094209

“Tersangka dijerat dengan pasal 197, Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda maksimalnya Rp. 1,5 Miliar,” terang Dirres Nakoba Polda Sulbar, Kombes Pol Kurniadi.

Untuk Sementara, polisi terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, karena ditengarai jaringan ini telah terorganisir. “Umumnya, kosmetik yang dipalsukan yakni, hand body dan crem pemutih wajah, yang bahan dasarnya dari sabun mandi, serta label kosmetik ternama,” ucap Kombes Pol Kurniadi.

20160928_092818

Konsumen tersangka, rata-rata kalangan menengah keatas. Kemudian, tersangka telah lama beroperasi, yakni sekitar 2 tahun terakhir. “Betul, yang membeli produknya itu, adalah istri pejabat, maupun istri aparat,” Kuncinya. (Aw*)

Komentar