Lakukan Pungli, Ombudsman Panggil Kepsek SMAN 1 Pasangkayu

Mamuju, Sulbar56 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Menindak lanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengambilan Ijazah di SMA Negeri 1 Pasangkayu, Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dan klarifikasi, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pasangkayu (27/09/16).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 0097/0181.2016/MMJ/IX/2016 Kepala sekolah SMA Negeri 1 Pasangkayu, Arman, menyatakan tahun ini sebanyak 306 orang siswa SMAN 1 Pasangkayu yang mengikuti Ujian Nasional dan semua dinyatakan lulus, dan proses pendistribusian ijazah dimulai sejak 06 agustus 2016 dan hingga hari ini sebanyak 95 lembar ijazah sudah terdistribusi. Adapun permintaan uang senilai Rp. 100.000 per alumni, yang dilakukan oleh pihak sekolah. Rinciannya sebagai berikut, untuk biaya penulisan ijazah senilai Rp. 15.000 per lembar. Untuk biaya poto copy ijazah Rp. 10.000 per lembar. dan biaya Administrasi pengesahan ijzah senilai 25.000 per lembar serta sumbangan pembangunan sebesar Rp. 53.000 kemudian dibulatkan menjadi Rp. 100.000.

“Yang mengelola pengisian blangko ijazah dan pendistribusian, dilaksanakan oleh tiga orang staf kami, adapun pungutan yang kami dilakukan, untuk menutupi biaya operasional karena subsidi untuk biaya penulisan ijzah dari dinas pendidikan provinsi sulbar sebesar Rp. 3000 per lembar tidak cukup,” Terang Arman

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala SMA Negeri 1 Pasangkayu. Ombudsman Sulbar, menilai tindakan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga dikategorikan sebagai praktek pungutan liar atau pungli. Pihak SMA Negeri 1 Pasangkayu disarankan untuk menghentikan praktek pungli tersebut, dan mendata kembali siswa yang terlanjur melakukan pembayaran untuk proses pengembalian.

“Kami sarankan pihak SMA Negeri 1 Pasangkayu melakukan pendataan ulang kepada semua alumni yang terlanjur membayar, dan melakukan pengembalian dana pungutan pengambilan ijazah itu, untuk memastikan proses pengembalian dilaksanakan dengan baik, kami minta proses pengembaliannya disaksikan langsung oleh pihak ombudsman, dan harus dilaksanakan segera maksimal 14 hari dari sekarang” Tegas Fajar Shidiq Asisten Ombudsman Sulbar (Hms OS*)

Komentar