Ketua Fraksi PDIP lapor Disbun Sulbar dan Perusahaan Sawit ke Ombudsman

Mamuju, Sulbar47 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Sulawesi Barat melaporkan dinas perkebunan Sulawesi Barat dan sejumlah perusahaan sawit yang ada di Sulawesi Barat ke kantor perwakilan ombudsman Sulawesi Barat.

Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh dinas perkebunan dan perusahaan.

” kami  ke Kantor omdbusman Sulawesi barat melaporkan dinas perkebunan dan perusahaan sawit atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pembelian TBS kelapa sawit,” Kesal, Anggota DPRD Sulawesi barat, Rayu, Senin 26/09/2016.

Menurut, Rayu, dinas perkebunan Sulawesi Barat dan perusahaan sawit diduga telah mengabaikan peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2016 dan peraturan menteri pertanian nomor nomor 16 tahun 2013. Seharusnya dalam penentuan harga TBS kepala sawit dinas perkebunan dan perusahaan sawit tersebut mengacu pada pergub dan permentan.

” Saya heran kenapa Dinas perkebunan tidak mengacu kepada permentan yang diperkuat dengan peraturan Gubernur dalam penentuan harga sawit.Perusahaan juga tidak membawa dokument-dokument yang dibutuhkan dalam penentuan harga sawit,” Kata Rayu.

Politisi Partai PDI perjuangan ini mengangap perusahaan sawit telah merampok uang rakyat karena   tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik itu pergub maupun Permentan. Perbandingan harga TBS  buah kelapa sawit antara kalimantan timur dan Sumatra yang jauh berbeda diduga ada permainan yang dilakukan oleh perusahaan

” kami mengharapkan agar ombudsman dapat menindak lanjuti laporan ini, karena permasalahan ini betul-betul menyensarakan Rakyat Sulbar khususnya para petani sawit,” kata Rayu. (*)

Komentar