2enam.com, Mamuju, Dinas perkebunan Provinsi Sulawesi Barat diduga mengabaikan peraturan Gubernur ( Pergub) nomor 12 tahun 2016 tentang penentuan harga tendang buah segar (TBS) kelapa sawit.
Hal itu ditegaskan oleh anggota DPRD Sulawesi Barat, Rayu kepada Sejumlah wartawan, minggu 25 September 2016.
” Saya menduga dinas perkebunan telah melanggaran Pergub tentang penentuan harga buah kepala sawit, kenapa semenjak ditetapkan dinas perbunan Sulbar baru 1 kali mengacu pada Pergub tersebut,” tegas Rayu.
Menurut Rayu, dalam penentuan harga TBS buah kepala sawit pada bulan Agustus dan September dinas perkebunan tidak mengacu pada peraturan Gubernur yang telah ditetapkan. Padahal semestinya Pergub tersebut menjadi patokan dalam penentuan harga TBS.
” Dinas perkebunan ini sama saja menginjak-injak Pergub sudah dibentuk, karena semenjak Pergub ada, baru satu digunakan, ada apa dinas perkebunan ini dengan perusahaan sehingga tidak berpedoman kepada pergub dalam penentuan harga TBS kelapa sawit,” kata rayu. (RS*)
Komentar