2enam.com.Mamuju, Ketua Bawaslu Sulawesi Barat Mengatakan bahwa Panitia Pengawas Pemilukada kabupaten kemarin melakukan klarifikasi kepada camat tapalang barat sebagai penanggung jawab tempat kegiatan
“Kalau itu terbukti itukan sudah masuk pelanggaran ASN dilarang terlibat dalam politik praktis” ujar Busran Riandy Ketua Bawaslu Sulbar, 21/09/2016
Dikatakan yang jelas disiplin asn itu akan ditegakkan kemudian undang undang nomor 10 belum masuk karena pasangan calon belum ada yang jelas pp 53 itu akan ditegakkan.
“Dari gelar perkara yang dilakukan panwaslu kabupaten yang perlu di klarifikasi adalah panitia serta camat kepala dinas pendidikan kabupaten mamuju jadi ada tiga selanjutnya akan dikaji” Lanjut Busran
Dikatakan Makanya kita butuh klarifikasi karena gambar itu hanya suara saja kita belum memastikan bahwa itu suara beliau tapi suaranya arahnya kesana maka bawaslu mengklarifikasi panitia apa benar disusunan acara ada kalau misalnya ada berarti sudah terbukti kalau misalnya tidak ada disusunan acara kita analisis suaranya.
“Sebenarnya awal mula persoalan ini salah satu orang mengunggah kemedia sosial dan hasil temuan tersebut kami melakukan rapat dan mengarahkan panwas kabupaten kecamatan dan Panwas kecamatan untuk turun kelapangan dan menemukan orang yang mengunggah pertama di media sosial dan menjadi temuan” kata Busran
Dikatakan Kita bekerja sesuai prosedur yang ada dan itu kita sudah lakukan dan kita tidak melampui kewenangan bawaslu yang jelas kewenangan kita ketika ada laporan pasti kita konfirmasi dan jika terbukti pasti direkomendasikan kepada pihak yang punya kewenangan dalam hal ini komisi ASN dan Kemempan RB.
Dan terkait persoalan ini Bawaslu RI sudah memberi petunjuk untuk proses lebih lanjut kalau misalnya kepala dinas pendidikan tidak mau hadir dalam acara klarifikasi itu tidak jadi masalah
“Yang jelas kami akan melakukan panggilan sebanyak 3 kali kalau itu tidak dipenuhi kami akan lakukan proses karena itu sudah bagian yang terbukti jika mangkir dari panggilan yang ketiga kalinya” ucap Busran
Dan Panwaslu kabupaten sudah menyurat terkait pemanggilan Kadis Pendidikan sebanyak 2 kali dan dan akan melakukan panggilan yang ke 3 kalinya selan 2 hari Panggilan surat ke 2.(*)
Komentar