Ombudsman Sulbar, Minta Bupati Lakukan Evaluasi Jabatan

Mamuju, Sulbar46 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Sebagai upaya mendorong layanan publik yang bersih dan netralitas ASN selama dalam tahapan Pilkada, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Periode 2017 – 2021. Jajaran Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulbar, meminta kepada Bupati di enam Kabupaten Lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat, agar melakukan pemantauan, pengawasan serta monitoring terhadap Netralitas Pejabat Publik yang berstatus PNS, Hal itu dilakukan untuk menjamin dalam memberikan pelayanan kepada publik, bebas dari indikasi maladministrasi berupa penyalagunaan wewenang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar menjelaskan, Upaya Ombudsman ini, terkait adanya indikasi sejumlah kepala SKPD dan ASN yang terlibat dalam politik praktis, sehingga potensi terjadinya penyalagunaan wewenang yang akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

“Harus ada komitmen setiap Bupati dalam meningkatkan kualitas layanan publik di daerahnya, sehingga harus ada upaya pengawasan dan evaluasi jabatan serta pembinaan personil, termasuk pemberian sanksi administrasi kepada ASN yang melakukan pelanggaran, sesuai ketentuan yang berlaku”, Ujar Lukman di kantornya, Rabu (21/09/2016).

Lukman juga berharap, tindakan yang dilakukan salah seorang pejabat publik dikabupaten mamuju, yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon, tidak terulang dikabupaten lain, sebab menurutnya ini tindakan yang tidak patut dilakukan seorang pejabat publik yang berstatus PNS, karena meskipun belum ada penetapan calon oleh KPU, Namun tahapan pilkada sudah berjalan sejak Launching Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur sulawesi Barat Tahun 2017 beberapa waktu lalu.

“Sekalipun tahapan penetapan calon belum dilaksanakan, tapi tahapan pilkada sulbar itu sudah sudah dimulai sejak Launching Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur sulawesi Barat Tahun 2017 oleh KPU Sulawesi Barat. Bertempat di Pantai anjungan Manakarra, jadi mohon maaf Plt Sekda mamuju sepertinya keliru dalam hal ini, dan bagi ombudsman PP 53 Tahun 2010 dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah berlaku,” Tegas Lukman (Hms OS*)

Komentar