Syarat Mesti di Siapkan Paslon Daftar Pilkada Ke KPU Sulbar

Mamuju, Sulbar46 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Sulbar akan dimulai tanggal 21 sampai dengan 23 September 2016.

Sejumlah syarat yang mesti dipersiapkan para pasangan calon untuk mendaftar. Berkenaan dengan syarat tersebut hal itu terbagi dalam dua bentuk persyaratan yakni ; syarat pencalonan dan syarat calon.

“Syarat pencalonan lebih pada syarat di luar dari personal bakal calon sementara syarat calon lebih berhubungan dengan personal bakal calon” ujar Ketua KPUD Sulawesi Barat Usman Suhuriah Via Wa 18/09/2016

Dikatakan Syarat pencalonan antara lain ; Parpol atau gabungan Parpol wajib memiliki syarat jumlah Kursi di DPRD Sulbar.

“Berdasarkan keputusan KPU Sulbar Parpol atau penggabungan parpol minimal memiliki sebanyak 9 kursi,” Ujar Usman Suhuriah

Lebih lanjut Dikatakan Syarat berikut adalah Parpol atau gabungan Parpol harus memiliki kepengurusan yang sah berdasarkan dokumen kepengurusan yang diterima dari KPU RI sebagaimana yang telah diserahkan dari Kementerian Hukum Ham. Demikian pula Parpol atau gabungan Parpol harus mendapat surat keputusan dari DPP terkait persetujuan Paslon yang diusung.

Dari rangkaian syarat tersebut maka terdapat pula surat keputusan bersama antara parpol bergabung untuk mengusung bakal calon tertentu,

” Syarat ini menjelaskan bahwa bakal calon yang diusung akan meneruskan prosesnya sampai selesai. Hal ini dipersyaratkan untuk mencegah pengunduran diri calon di tengah jalan. Mengenai syarat calon, ada sejumlah ketentuan. Misalnya, bagi calon berlatar belakang pegawai negeri sipil, mesti menyerahkan pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri” lanjut Usman

Untuk syarat calon memang terdapat syarat administrasi dalam jumlah yang tak sedikit. Dan terkait syarat tersebut pada akhirnya akan diklarifikasi kebenarannya terutama sekali pada saat ada tanggapan masyarakat paska KPU Sulbar mempublikasikan Bakal calon sebelum ditetapkan menjadi calon.

Untuk memastikan kelengkapan syarat calon maka tanggal 24 September 2016 bakal calon segera mengikuti persiapan pemeriksaan sehat jasmani rohani serta bebas narkoba. , melalui penjelasan teknis oleh TIM pemeriksa kepada Bakal Calon.

Selanjutnya, Pada 27 September 2016, KPU akan menerima hasil pemeriksaan kesehatan, apakah calon memenuhi kriteria jasmani, rohani, dan bebas narkoba atau tidak.

“Setelah itu KPU Sulbar akan periksa berkas dukungan syarat yang dimiliki calon yang diserahkan kepada KPU,”

KPU Sulbar sudah melakukan komunikasi dengan partai politik. Selain soal regulasi pendaftaran, pihak KPU Sulbar segera hari ini 18/9 akan mengatur masalah jadwal waktu pendaftaran.

“Komunikasi dengan partai juga dengan pengamanan segera dilakukan untuk mengatur kehadiran pendaftaran bakal calon ke KPU Sulbar, kami lakukan agar semuanya rapi dan aman.” Tutup Usman (*)

Komentar