Perusahaan Sawit Melanggar Aturan

Mamuju, Sulbar52 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Sejumlah perusahaan sawit di Sulbar di tuding melanggar peraturan Gubernur (Pergub) dan peraturan menteri pertanian terkait harga jual tandan buah segar (TBS) petani sawit yang ada di daerah Mamuju,Mamuju Tengah dan Mamuju Utara.

Harga TBS bulan Juli dan Agustus yang di sepakati berdasarkan hasil rapat bulanan antara pemerintah,petani dan perusahaan menetapkan harga TBS petani sawit sebesar 1,331 per kilo gram, namun pihak perusahaan ternyata membeli TBS dengan harga 1.221 per kilogram.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Sulbar asal Mamuju Utara Rayu mempertanyakan apa alasan dan dasar perusahaan membeli harga TBS dengan harga di bawah dari hasil keputusan rapat.

“apa yang di lakukan perusahaan jelas melanggar keputusan rapat dan peraturan gubernur mengenai pembelian tandan buah segar (TBS)”.Ujar Rayu

Lebih lanjut politisi partai PDI perjuangan ini meminta kepada pemerintah, ketika perusahaan tetap melakukan pelangaran peraturan gubernur dan peraturan menteri pertanian tentang pembelian harga tandang buah segar kelapa sawit agar izin perusahaan tersebut dicabut.(RS*)

Komentar