2enam.com, Mamuju, Upaya pemerintah Kabupaten Mamuju dibawah nahkoda Habsi Wahid dan irwan SP Pababari melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemkab mamuju kini menuai sorotan dari Sekertaris DPC PDI- Perjuangan Kabupaten Mamuju Ahmadi Salim dan Anggota DPR RI Syalim S Mengga.
“Saya mempertanyakan sikap pemerintah Kabupaten Mamuju dalam melakukan mutasi pejabat dimana Bahwa saudara Mulyadi merupakan DPO dalam laporan Desk Pilkada Mamuju 2015,bukannya sanksi diberikan melainkan Reward Jabatan Menjadi Kepala Bidang yang sebelumnya kepala seksi di kecamatan Kalumpang,”imbuh Sekertaris DPC PDI- Perjuangan ini.”ujar Ahmadi Salim.
Sehingga dengan ini saya minta kepada bapak Bupati untuk dapat mempertanggung jawabkan ke Publik tentang langkah pemerintah dalam menata Aparatur Sipil Negara
Lebih jauh dirinya mempertegas bentuk pelanggaran yang dinilai menyalahi aturan dimana menurut pengurus DPC PDI-Perjuangan ini, bahwa Muliadi sudah melakukan pelanggaran Berat dalam UU ASN dimana melakukan orasi politik pada Kampanye pasangan Habsi – Irwan di Kecamatan Tapalang. dan pada saat penyidikan yang bersangkutan melarikan diri selama dan masuk DPO Polisi Resort Mamuju.
Mestinya DPRD Mamuju menjalankan Fungsi Pengawasan bahwa berdasarkan UU 32 thn 2004 pasal 28 sangat nampak bahwa Kebijakan pengangkatan Muliadi dilandasai dengan Kepentingan politik sebagai Kroni Habsi Irwan
“Pada prinsipnya ASN yang tidak bertanggungjawab seperti Muliadi tidak layak diangkat menjadi Pejabat di Lingkup Pemerintahan.”papar Ahmadi Salim
Sementara ditempat terpisah Angota DPR RI asal Sulbar Salim S Mengga juga Ikut angkat bicara persoalan tersebut.
Dikatakan ,Kalau ada pegawai yg pernah melakukan kesalahan atau pelanggaran disiplin maka dia harus diberi sangsi yg setimpal dengan kesalahan atau pelanggaran yg dilakukan
“Kemudian setelah melaksanakan sangsi dia diberi kesempatan utk memperbaiki diri biasanya 6 bulan dalam penilaian ,kalau dianggap sudah baik maka haknya dipulihkan,”tulis Salim S Mengga via WhAtSapp .
Hanya dalam penempatan jabatan tertentu sebaiknya diutamakan yang tidak pernah melakukan pelanggaran sebab dalam promosi jabatan itu harus tetap memperlakukan azas keadilan tentu tidak bisa sama antara pejabat yang disiplin dengan mereka yang pernah melanggar.”tutup Salim S Mengga (Ad.SuryaTopNews.com)
Komentar