2enam.com, Mamuju Tengah, Maraknya pencurian Hand phone di Rumah sakit Umum Satelit Mamuju tengah pada karyawan rumah sakit, pasien dan keluarga pasien. Sudah berlangsung lama dan meresahkan karyawan pasien dan keluarga pasien namun karena kejadian-kejadian tersebut masih bernilai ekonomis ringan oleh para korban tidak melaporkan kejadian yang dialami
Salah salah satu keluarga pasien Inisial DW/ 20 tahun/ warga Tallungngallo Tobadak. melaporkan kepada Brig. Agustinus anggota Sat Reskrim Sektor Topoyo selanjutnya bersama Brig. Amrisal melakukan.
penyelidikan ketempat conter-conter penjualan Hand phone di Kec. Topoyo
Akhirnya pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 sekitar pukul 10.30 anggota unit Reskrim polsek topoyo melakukan penangkapan yang di duga pelaku pencurian hand phone tersebut FJR bersama barang bukti hasil curian berupa Hand phone merk iphone 6 di Desa Topoyo Kec topoyo kab. Mateng.
“Berdasarkan pengakuan pelaku an. FJR oleh pelaku bahwa benar pda hari selasa tgl 6 septber 2016 sekitar pukul 01.00 wita Hand phone tersebut Ia ambil dari salah satu pasien / keluarga pasien yg sementara berada di ruang perawatan RSUD kab. Mateng.” Ujar Jamaluddin
Kemudian anggota unit reskrim Sek Topoyo mengamankan terduga pelaku FJR/25tahun, alamat Desa Topoyo dan barang buktinya berikut dengan penadahnya An. SR/23 tahun/alamat Kabubu Topoyo, membawa ke polsek topoyo guna penyelidikan lebih lanjut
“Sehubungan hasil introgasi karena locus tempus delicty berada diwilayah Hukum Kec. Tobadak sehingga Kapolsek Topoyo Iptu Jamaluddin. SH. Berkordinasi dengan Kapolsek Tobadak Akp Theny Tampake selanjutnya kedua pelaku pencurian Hand phone dan barang bukti tersebut dilimpahkan kepolsek tobadak guna proses penyidikan lebih lanjut. Kata Jamaluddin
Kapolres Mamuju AKBP. Sonny Mahar BA, S.H, Sik yang mendengar penangkapan ini mengapresiasi kinerja Kapolsek topoyo dan jajarannya karena pengungkapan yang dilakukan polsek topoyo dan ini tergolong sulit dan cepat.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, ancaman hukuman 5 tahun prnjara dan Penadahnya akan dijerat pasal 480 KUH Pidana. (*)
Komentar