Partai Pengusung Harus Terdaftar di Kemenhumkam

Mamuju, Sulbar83 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Partai yang dapat mengusung calon kepala daerah pada pelaksaan pemilihan gubernur maupun bupati harus terdaftar di kementrian Hukum dan HAM

“Komisi pemilihan umum ( KPU) provinsi Sulawesi Barat tidak bakal menerima atau mengakomodir partai politik yang mengusung calon kepala daerah yang bertentangan dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 5 tahun 2016. Ujar Ketua KPU provinsi Sulawesi Barat Usman Suhuria

Dijelaskan kepengurusan partai politik tidak bakal diakomodir apabila tidak terdaftar dikementrian hukum dan ham. Menurut Usman, Jika ada partai politik yang kepengurusanya dualisme maka KPU akan mengakomodir kepengurusan yang terdaftar dikementrian hukum dan HAM. Dengan ketentuan pengurus yang terdaftar dikementrian hukum dan HAM sama dengan pengurus yang diserahkan ke KPU saat pendaftaran.

“pihaknya tidak lagi menggunakan opsi pilkada serentak yang pertama ‎mengakomodir partai politik jika calon yang diusung sama”.Kata Usman

Usman Suhuria menambahkan untuk pengurus PPP yang telah mengantongi Sk dari kemenkumham adalah kepengurusan Romi sehingga kubu Romi harus diakomodir dalam pilkada sepanjang belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan yang dapat mengugurkan SK kemenkumhan tersebut. (RS*)

Komentar