Korupsi Dana Bansos 7,2 M ,Muhammad Ayyub di Penjara

Mamuju, Sulbar141 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Kejaksaan Negeri Mamuju  menetapkan dan menahan Muhammad Ayyub mantan kepala BPKAD kabupaten Mamuju sebagai tersangka  dugaan Korupsi Dana Bansos 7,2 Miliar tahun 2016.

Ditemui usai pemeriksaan kasi pidsus kajari Mamuju Cahyadi Sabri mengatakan Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos yang tidak direncanakan pada Badan Pengelolaan keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Mamuju tahun angaran 2016 senilai Rp.7,2 Miliar

” Tersangka MA resmi  kami Tahan, dengan jumlah kerugian negara sekitar 7,2 milliar dan  ditetapkan sebagai tersangka dan pada hari ini kami lansung lakukan proses penahanan,” ujar Cahyadi Sabri. Jumat 02/09/2016.

Dikatakan, dalam perkara ini yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak Tiga kali. dimana Jabatan yang bersangkutan ketika perkara ini muncul sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah kabupaten Mamuju.

Terkait kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara dana bansos 2016 yang merugikan keuangan negara ini, Cahyadi menjelaskan, bahwa untuk saat ini baru tersangka MA yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengembangan.

” Belum ada tersangka lain dan Sesuai dengan pengakuan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dirinya mengakui ,serta sesuai dengan pertanyaan yang kami sampaikan tersangka mengakui bahwa dirinya sendiri,” Ujar Cahyadi .

Ditambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan negeri Mamuju menemukan, adanya keterlibatan langsung dari yang bersangkuta (MA) dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatan tersebut.

” Tersangka mengakui perbuatannya dan pihak kejari Mamuju  melakukan pemeriksaan sejak pukul 09 : 30 wita sampai 11 : 45 wita , kebocoran kas daerah ini berlangsung sekitar dua bulan ,sejak kami menerima informasi itu pada bulan agustus,” Ungkap Cahyadi Sabri.(SR fth*)

Komentar