Perangkat Daerah Mamuju Ubah Formasi

Mamuju, Sulbar68 Dilihat

2enam, Mamuju, Lahirnya Undang undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah. Kabupaten Mamuju, telah mengubah formasi perangkat daerahnya yang ditandai dengan ketuk palu dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) mamuju atas Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten mamuju pada Kamis 25 Agustus 2016.

Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid menjelaskan, pembentukan perangkat daerah tersebut telah melalui proses tahapan kegiatan pemetaan urusan pemerintahan hingga pembahasan di DPRD, dengan harapan dapat menjadi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.

Mengenai tindak lanjut Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Habsi mengatakan, akan diterbitkan Peraturan Bupati tentang struktur organisasi serta tugas dan fungsinya, lalu akan melakukan pelantikan pejabat perangkat daerah yang baru.

“Setelah Peraturan Bupati itu selesai, kita bekerja sekitar dua minggu dari sekarang (red. Kamis 25/8), kemudian baru kita lantik pejabatnya antara pertengahan september dan minggu ketiga.” terangnya kepada awak media saat usai mengikuti sidang paripurna pengesahan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, di Gedung DPRD Mamuju.

Sementara itu, terkait perubahan perangkat daerah, Ketua DPRD Mamuju, Hj. St. Suraidah Suhardi mengingatkan bahwa tugas selanjutnya adalah memastikan kualitas sumber daya manusia yang akan berada dibalik kemudi perangkat daerah dengan formasi baru tersebut. Dengan begitu, sinergitas antar lembaga pemerintahan, baik yang telah ada maupun yang baru terbentuk dapat terbangun, sebab menurutnya itu adalah kunci utama dalam menjaga laju pemerintahan demi terwujudnya mamuju yang maju sejahtera dan ramah. (Hms- DHL*)

Berikut hasil pemetaan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju:

a. Sekretariat Daerah kab. Mamuju

b. Sekretariat DPRD kab mamuju

c. Inspektorat daerah kab mamuju

d. Dinas daerah kab mamuju;

1. Dinas pendidikan pemuda dan olahraga

2. Dinas kesehatan

3. Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang

4. Dinas perumahan rakyat, kawasan pemukiman dan pertanahan

5. Satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran

6. Dinas sosial

7. Dinas transmigrasi dan tenaga kerja

8. Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

9. Dinas ketahanan pangan

10. Dinas lingkungan hidup dan kebersihan

11. Dinas administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

12. Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa

13. Dinas pengendalian kependudukan dan keluarga berencana

14. Dinas perhubungan

15. Dinas komunikasi, informatika dan persandian

16. Dinas koperasi, usaha kecil, menengah dan perindustrian

17. Dinas penanaman modal dan ptsp

18. Dinas perpustakaan dan kearsipan

19. Dinas kelautan dan perikanan

20. Dinas pariwisata dan kebudayaan

21. Dinas pertanian dan peternakan

22. Dinas perkebunan

23. Dinas perdagangan

e. Badan daerah terdiri dari;

1. Badan perencanaan, penelitian dan pengembangan

2. Badan pengelolah keuangan dan aset daerah

3. Badan pendapatan daerah

4. Badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan

f. Kecamatan yang terdiri dari;

1. Kecamatan Tapalang

2. Kecamatan tapalang Barat

3. Kecamatan Mamuju

4. Kecamatan Simboro

5. Kecamatan Kepulauan Balabalakang

6. Kecamatan Kalukku

7. Kecamatan Papalang

8. Kecamatan Sampaga

9. Kecamatan Tommo

10. Kecamatan Kalumpang

11. Kecamatan Bonehau

Komentar