2enam, Mamuju , Menindaklanjuti Laporan masyarakat Mamuju Utara, yang kehilangan sertipikat lahan yang diduga digunakan oleh oknum terpidana dalam kasus pembobolan Bank BPD Mamuju Utara, beberapa tahun yang lalu, Jajaran Ombudsman Sulawesi Barat, bersama Pihak Badan Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara, sepakat untuk bekerjasama menuntaskan kasus dugaan penggelapan sertipikat warga yang saat ini, tidak diketahui keberadaannya.
Sebagai langkah awal Rabu (24/08/2016) Ombudsman Sulbar mengundang Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara, Syaifuddin, A.Ptnh. untuk melakukan koordinasi sebagai upaya memberikan layanan dan kepastian kepada masyarakat terkait keberadaan sertipikat lahan mereka.
Asisten Ombudsman Sulbar, Sukriadi Azis, mengatakan. Hasil investigasi Ombudsman dan Koordinasi dengan Bank BPD Cabang Mamuju Utara dan Kantor Pusat Bank BPD di Makassar, Termasuk Kejaksaan Negeri Mamuju dan Mamuju Utara, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Namun hingga saat ini, pihak Ombudsman belum menemukan titik terang terkait keberadaan sertipikat warga tersebut.
“Kami telah melakukan penelusuran ke berbagai pihak terkait, bahkan kami telah melakukan klarifikasi langsung kepada beberapa Oknum terpidana kasus 41 milyar di lapas polewali mandar. Namun hingga hari ini belum ada titik terang terkait keberdaan sertipikat tersebut, Sebab semua pihak tidak bisa memberikan jawaban pasti terkait posisi sertipikat hak milik warga, jadi untuk sementara kami simpulkan sertipikat tersebut hilang, sehingga kami melakukan koordinasi dengan pihak BPN matra, untuk memperjelas prosedur penggantian sertipikat tanah yang dinyatakan hilang atau digelapkan” Ungkap Sukriadi
Salah seorang warga berinisial NR yang menjadi korban, menuturkan. Pada tahun 2007 yang lalu, salah seorang pelaku berinisial LN meminjam sertipikat miliknya dengan cara di sewa dengan nilai tertentu untuk jangka waktu satu tahun, namun ia tidak mengetahui secara pasti apakah sertipikat itu ada kaitannya dengan kasus pembobolan bank BPD matra atau tidak.
“Saya tidak mengetahui secara pasti, apakah sertipikat saya digunaakan sebagai agunan dalam kasus 41 milyar di Bank BPD Matra atau tidak, yang jelas rata-rata orang ditahan dalam kasus itu, yah mereka yang meninjam sertipikat kami, makanya saya dan warga lainnya bingung pak, dimana sertipikat kami ” Tutur NR
Kepala BPN Matra Syaifuddin, A.Ptnh, Mengatakan sebagai upaya untuk memberikan layanan dan kepastian Hukum kepemilikan lahan warga dari beberapa desa dikabupaten mamuju utara, Pihak BPN Matra sepakat untuk bekerjasama dengan Ombudsman untuk menyelesaikan kasus ini.
“kami siap bersinergi dengan pihak ombudsman dalam upaya penyelesaian kasus dugaan penggelapan sertipikat warga, namun demikian sebelum dilakukan penerbitan ulang, kami harus memastikan bahwa sertipikat tersebut, benar-benar dinyatakan hilang atau digelapkan oknum tidak bertanggung jawab” Tutup Syaifuudin (Hms OS*)
Komentar