Perkembangan Proses Kasus Penganiayaan di PLTU Belang Belang

Mamuju, Sulbar277 Dilihat

2enam, Mamuju, Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj Mashura Mappiare menjelaskan melalui Via Wa Perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penganiayaan di PLTU Belang Belang

Dikatakan,terdapat dua Laporan  yang saling melaporkan antara kedua  belah pihak, diantaranya LP/389/VIII/2016 tgl 14 Agustus 2016
Korban an. Lisman,27 th, Operator Crane Terlapor : Wong chan,dan kawan kawan

Kronologis  kejadian  korban Atas Nama  Lisman di aniaya oleh Para pelaku setelah korban Memukul Warga negara asing  China an Wong Chan dengan  cara memukul korban dengan  tangan kosong, kemudian korban lari dan di kejar di lerai oleh security

Tindakan kepolisian Telah Mendatangi danmelakukan Olah TKP ,Membuat Laporan Melaksanakan Verivikasi teradap  korban pemeriksaan Saksi Mengamankan barang bukti  Calon tersangka  Wong Ji Yuu (WNA CHINA) Wong Chan ( WNA CHINA) sudah diamankan danRahman (warga lokal) debagn Pasal di sangkakan 170 KUHP

Lebih lanjut Mashura mengatakan Yang kedua LP/389/VIII/2016 tgl 14 Agustus 2016 Korban an. Wong Chan,24 th ,pengawas Terlapor Lisman, Kronologis kejadian korban Wong Chan  di aniaya oleh  pelaku an. Lisman karena miskomunikasi/ terkendala bahasa ketika menanyakan kunci Crane , dgn cara memukul korban  dengan  gunakan besi ukuran 12 panjang 1 Mtr

Tindakan kepolisian Mendatangi Dan melakukan Olah TKP Membuat LP Melaksanakan Verifikasi  terhadap  korban memeriksa Saksi Saksi serta Mengamankan barang Bukti Calon Tersangka Lisman,27 th, Operator Crane

“Sampai saat ini belum ada Tersangka , masih pemeriksaan saksi saksi dan  Sekarang sudah diamankan Wong chan dan wong jii yuu, setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke Penyidikan baru akanada ditetapkan Tersangka” Tutup Mashura (*)

Komentar