2enam, Mamuju, Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj Mashura Mappiare menjelaskan melalui Via Wa Perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penganiayaan di PLTU Belang Belang
Dikatakan,terdapat dua Laporan yang saling melaporkan antara kedua belah pihak, diantaranya LP/389/VIII/2016 tgl 14 Agustus 2016
Korban an. Lisman,27 th, Operator Crane Terlapor : Wong chan,dan kawan kawan
Kronologis kejadian korban Atas Nama Lisman di aniaya oleh Para pelaku setelah korban Memukul Warga negara asing China an Wong Chan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong, kemudian korban lari dan di kejar di lerai oleh security
Tindakan kepolisian Telah Mendatangi danmelakukan Olah TKP ,Membuat Laporan Melaksanakan Verivikasi teradap korban pemeriksaan Saksi Mengamankan barang bukti Calon tersangka Wong Ji Yuu (WNA CHINA) Wong Chan ( WNA CHINA) sudah diamankan danRahman (warga lokal) debagn Pasal di sangkakan 170 KUHP
Lebih lanjut Mashura mengatakan Yang kedua LP/389/VIII/2016 tgl 14 Agustus 2016 Korban an. Wong Chan,24 th ,pengawas Terlapor Lisman, Kronologis kejadian korban Wong Chan di aniaya oleh pelaku an. Lisman karena miskomunikasi/ terkendala bahasa ketika menanyakan kunci Crane , dgn cara memukul korban dengan gunakan besi ukuran 12 panjang 1 Mtr
Tindakan kepolisian Mendatangi Dan melakukan Olah TKP Membuat LP Melaksanakan Verifikasi terhadap korban memeriksa Saksi Saksi serta Mengamankan barang Bukti Calon Tersangka Lisman,27 th, Operator Crane
“Sampai saat ini belum ada Tersangka , masih pemeriksaan saksi saksi dan Sekarang sudah diamankan Wong chan dan wong jii yuu, setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke Penyidikan baru akanada ditetapkan Tersangka” Tutup Mashura (*)











Komentar