Dugaan Maladministrasi lurah Rangas Kembalikan Dana Proyek

Mamuju, Sulbar130 Dilihat

2enam, Mamuju, Setelah melalui proses klarifikasi dan mediasi oleh pihak Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, Kepala Kelurahan Rangas, Kabupaten Mamuju Awaluddin. B, mengembalikan dana proyek pengadaan kendaraan motor sampah tiga roda dilingkungan landi, senilai Rp. 50.000.000 (10/08/2016) kepada, KSM Maju Bersama.

Sebelumnya Pihak KSM Maju Bersama, melaporkan Kepala Kelurahan Rangas, ke Ombudsman Sulawesi Barat atas dugaan tindakan maladministrasi, pada proses pengadaan bantuan hibah dari Satker Pengembangan Air Bersih dan Sanitasi Provinsi Sulawesi Barat, berupa pengadaan kendaraan motor sampah tiga roda bagi masyarakat Landi yang tidak terealisasi, sementara proses pencairan dana sudah 100% pada tahun 2015 yang lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, S Pd. M Si Mengatakan. Setelah pengembalian dana tersebut, kami berharap segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk pengadaan motor sampah tiga roda, di lingkungan landi, kelurahan rangas.

“setelah dananya dikembalikan kami berharap segera digunakan untuk pengadaan motor sampah, sebagaimana tujuan awalnya” Harap Lukman

Lanjut Lukman, “setelah mendalami kasus ini, hingga berujung pengembalian dana, kami menilai idelanya dari awal proyek pengadaan motor sampah tersebut, dikelola oleh masyarakat melalui ksm maju bersama. kedepan kami berharap kasus serupa tidak terulang kembali, kepala keluarah cukup jadi lurah yang baik, tidak usah merangkap jadi kontraktor,” Jelas Lukman

Sementara Camat Simboro, Abd. Thalib berharap, kedepan setiap ada pekerjaan proyek harus dikordinasikan kesemua pihak, utamanya pihak kecamatan.

“kami berharap kedepan jika ada proyek yang masuk desa atau kelurahan, idelanya dilakukan koordinasi ke pihak kecamatan, minimal pemberitahuan. Salah satu contoh kasus pengadaan motor sampah untuk lingkungan landi ini, kami tidak tahu menahu sehingga pada saat terjadi masalah kami memang tidak mengetahui,”Tutup Abd. Thalib (Hms OS*)

Komentar