2enam, Mamuju, Badan Narkotika Nasional Propinsi Sulawesi Barat berhasil mengamankan 2 Pelaku Pengedar Narkotika jenis Shabu. Minggu 7 Agustus 2016.Hal ini disampaikan Kepela BNNP Sulawesi Barat Supratman saat Press Release di hadapan sejumlah Awak Media di Kantor BNNP Sul-Bar
Dikatakan pada hari minggu 7 Agustus 2016 Pukul 14.00 Wita Tim Pemyidik, Penindakan, dan Pengejaran BNNP Sul-Bar mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang narkotika, melalui informasi tersebut anggota penyidik lansung melakukan penyamaran dengan melakukan pembelian terselubung (Under Cover Buy). Dalam trasaksi tersebut kedua tersangka bernegosiasi dan anggota BNNP yang melakukan penyamaran lansung melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial JU, LakiLaki, 29 tahun, pelaku pengedar. Dari tangan tersangka JU didapatkan 4 paket narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak korek api kayu setelah JU diamankan dilakukan introgasi dan diperoleh informasi bahwa masih ada 1 orang teman tersangka yang sama sama membawa narkotika.
Selang beberapa menit sekitar pukul 14 .15 dilakukan pengembangan dan tersangka berinisial WA, Laki Laki, 26 tahun Pelaku pemilik Shabu yang di edarkan oleh Tersangka JU berhasil diamankan di jalan poros Mamuju Topoyo Desa Beru Beru kecamatan kalukku Kabupaten mamuju dari tersangka kedua tidak ditemukan Barang Bukti narkotika,
“BNNP SulBar berhasil melakukan penyamaran dan menangkap 2 pengedar sekaligus pemilik Sabu didesa beru beru yang terindikasi jaringan pengedar Shabu dari kabupaten Sidrap” Ujar Supratman
Lebih Lanjut Supratman Menambahkan dari kedua Tersangka dijerat dengan Undang Undang Narkotika nomor 114, dan ditemukan barang bukti yang terdiri dari 4 paket jenis shabu yang belum diketahui Berat dan seberapa nilai Shabu jika di uangkan ,kotak tempat korek kayu , uang tunai senilai RP 374.0000, 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 buah HP samsung lipat warna Hitam,serta 1 unit Motor merek yamaha vision yang dipakai tersangka saat ditangkap dan kesemuanya diamankan di BNNP Sul-bar (*)
Komentar