2enam, Mamuju, Satuan Reskrim Polres Mamuju berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban Jumardi laki Laki ,2 Tahun 7 Bulan Meninggal Dunia
Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Ade Chandra Kepada 2enam.com mengatakan kasus ini Sedang dalam proses penanganan Penyelidikan Oleh Penyidik Sat Reskrim.
“Alhamdulillah sudah kami amankan 1 orang yang di duga sebagai pelaku ,inisial JS,24 Tahun (ayah tiri korban ) ujar Akp Chandra 06/08/2016
Pelaku Diterapkan pasal 80 ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan bisa ditambah 1/3 karena Pelaku orang tua Korban Meskipun statusnya bukan bapak kandung yang dijerat dengan Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlakuan KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Lebih lanjut Chandra mengatakan proses otopsi akan dilakukan terhadap mayat korban oleh Tim Dokter Ahli Forensik dari RS Bhayangkara Makassar besok hari minggu 07 Agustus 2016 di Mamuju (*)
Komentar