Laksanakan Saran Ombudsman 46 Sertifikat Terbit

Mamuju, Sulbar70 Dilihat
2enam, Mamuju, Setelah melalui proses  mediasi atas kisruh penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertipikat tanah  milik  warga BTN Asri Korongana Mamuju, yang melibatkan  Notaris Minta Jaya Ginting,  Badan Pertanahan Nasional kabupaten Mamuju serta Warga BTN Asri Korongana yang di fasilitasi Ombudsman perwakilan sulbar.
Senin (01/08/16) Telah dinyatakan selesai ditandai dengan penyerahan secara simbolis 46 lembar sertipikat oleh Pihak BPN Kab. Mamuju Kepada Notaris Minta Jaya Ginting kemudian diserahkan kepada masing-masing warga, yang disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar, S Pd. M Si.
 
Sebelumnya kasus ini sempat dilaporkan ke kantor Ombudsman Sulbar, Oleh warga lantaran proses yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan. Sehingga Ombudsman sempat melakukan pemanggilan kepada  pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Developer BTN Asri Korongana serta Notaris Minta Jaya Ginting (MJG) selaku penjabat pembuat akta tanah, termasuk warga BTN Korongana selaku pelapor untuk proses mediasi.
 
Kepala Perwakilan Ombudsman sulbar, Lukman Umar, S Pd. M Si. Menyampaikan Apresiasi atas tindaklanjut hasil mediasi yang dilakukan pihak notaris minta jaya ginting bersama Badan Pertanahan kabupaten mamuju, sehingga proses  penerbitan sertipikat warga btn korongana bisa dirampungkan hari ini.
 
“secara kelembagaan kami sangat mengapresiasi, upaya yang telah dilakukan pihak bpn mamuju dan notaris  mjg telah menindaklanjuti saran ombudsman, sebagai upaya penyelesaian kisruh penerbitan sertipikat yang sempat tertunda sekian lama, kami juga berharap agar pihak BPN melakukan upaya antisipasi agar kedepan kasus serupa tidak terulang kembali” Tutur Lukman
 
Minta Jaya Ginting selakui pejabat PPAT, mengatakan atas kerja sama semua pihak, dari 47 bidang tanah yang di daftarkan di BTN Asri korongana mamuju hanya 46 sertipikat yang bisa diterbitkan, sebab satu bidang tanah diantaranya pernah disertipikatkan sebelumnya. Minta Jaya Ginting juga berharap warga segera menyelesaikan proses administrasi, sebagai tanggung jawab atas kerja sama yang telah disepakati dengan  pihak Notaris Minta jaya ginting.
 
“Alhamdulillah atas kerja sama semua pihak terkait, hari ini proses pemecahan 46 sertipikat warga btn asri korongana bisa diselesaikan, meski satu diantaranya tidak bisa diproses sebab sudah pernah di sertipikatkan sebelumnya dan itu diluar kewenangan kami” Ungkap Minta Jaya Ginting (hms OS*)

Komentar