Pelanggaran Pengenalan Lingkungan Sekolah, Ombudsman SulBar Panggil KaDis DikBUd Mateng

Mamuju, Sulbar59 Dilihat

2enam Mamuju, Menindaklanjuti dugaan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pada kegiatan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) di SMK Negeri 1 Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. (28/07/17)

Jajaran Ombudsman Sulbar melakukan pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju Tengah dan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Karossa, untuk dimintai keterangan terkait kasus perpeloncoan dan kekerasan fisik  terhadap siswa baru di SMKN 1 Karossa.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju Tengah, Busdir mengaku. pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah diwilayah kabupaten mamuju tengah, terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

“Sesuai dengan tupoksi dan kewenangan, kami sudah melakukan sosialisai kesemua sekolah  terkait pengenalan lingkungan sekolah tahun 2016, sebagaimana yang tertuang dalam permendikbud tahun 2016, sehingga kami tidak menyangka akan ada kejadian seperti di SMKN 1 Karossa  ” Ujar Busdir.

Sementara kepala SMK Negeri 1 Karossa, Muh. Arafah. Mengaku pada saat pembentukan Panitia dan SK Panitia MOS di SMKN 1 Karossa, masih merujuk pada permendikbud No. 55 tahun 2014 tentang masa orientasi siswa baru.

“proses pembentukan panitia dan SK panitia mos di SMKN 1 karossa, memang masih mengacu pada permendikbud sebelumnya Nomor 55 tahun 2014” Jelas Arafah

Ia juga mengakui bukti berupa gambar perpeloncoan yang ditemukan Ombudsman benar adanya, namun  itu terjadi tanpa sepengetahuan guru pendamping, melainkan inisiatif pengurus osis smkn 1 karossa, sebab dalam kegiatan pls tahun 2016 ini, pihak sekolah masih melibatkan siswa sebanyak 21 orang.

“berdasarkan foto yang beredar memang itu benar adanya, dan kami akui bahwa tindakan tersebut, bertentangan dengan poin ketiga lampiran III permendikbud nomor 18 tahun 2016, namun demikian dalam kasus ini tidak ada pemukulan yang dilakukan panitia yang menyebabkan siswa baru pingsan” Ungkap Arafah

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, menegaskan  pihak dinas pendidikan kabupaten mamuju tengah, tetap menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, sebagaimana prosedur pemberian sanski yang tertuang dalam permendikbud nomor 18 tahun 2016. dan memastikan kegiatan fisik yang kurang mendidik pada setiap kegiatan PLS di mamuju tengah tidak terulang kembali. (hms os *)

Komentar