2enam Mateng. Jajaran Polsek Topoyo berhasil menangkap dua Tersangka penganiayaaan yang Terjadi di dusun Kabubu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mateng di Bengkel Salah Salah Satu Tersangka inisial lel.IL. dengan Waktu Kejadian Jumat 01 juli 2016 sekitar pukul 16.30 wita
Korban yang Bernama Hardian, 31 tahun, Salah satu tenaga Honorer pada kantor Penanggulangan Bencana kabupaten. (Mateng) Mamuju Tengah , yang beralamat didesa Kabubu, Mengalami Tindak Pidana Kekerasan atau Penganiayaan Yang dilakukan oleh Tersangka Aris,22 Tahun warga dusun Topoyo dan Ilyas 23 Tahun warga dusun Kabubu
Kepada 2enam .com Melalui Via Wa Iptu. Jamaluddin SH mengatakan Kronologis kejadian pelaku Lel. ARIS menendang, memukul secara berulang ulang yang mengenai pada bagian muka dan dada korban, kemudian Lel. ILYAS juga memukul dengan tinju korban secara berulang ulang pada bagian muka sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan mengeluarkan darah pada bagian muka.
‘kejadiannya di salah satu bengkel Tersangka Lel \ilyas didesa kabubu Topoyo Mateng dan Untuk Tersangka 2 Orang dan mengamankan pelaku di rutan polsek topoyo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Pihak Polsek Topoyo membawa korban ke Rumah Sakit Topoyo untuk di visum atau di revertum untuk penyelidikan Lebih lanjut” Ujar Jamaluddin
Jamaluddin Menambahkan Motif kejadian tersebut karena korban telah menggangu istri tersangka dengan membawa /membonceng ketempat warung makan kemudian ditempat tersebut meraba-raba Istri Tersangka dan mengajaknya untuk minum komix dicampur kratindaen (koten) oleh suami tersangka mengetahuinya sehingga secara bersama sama melakukan penganiayaan. dan Pasal yang disangkakan pasal 170 (1) sub Pasal 251 (1) KUHP,dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Komentar