20 Calon Jemaah Haji Di Mamuju Tarik Kembali ONH

Mamuju182 views

2enam.com, mamuju : Sejumlah calon jemaah haji asal kabupaten Mamuju, sedang melakukan pelunasan pembayaran tahap dua agar bisa berangkat haji tahun ini. Namun ada pula beberapa calon Haji yang telah membayar uang muka sebesar Rp. 25 juta,yang menarik kembali dananya terlanjur disetorkan sebagai uang muka.

Staf bagian sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) kementerian agama kabupaten Mamuju Risardin mengatakan, selama pandemi terdapat sekitar 20 calon jemaah haji di kabupaten Mamuju telah mendaftar menarik kembali dananya dan membatalkan nomor porsi yang telah diperolehnya dari kementerian agama untuk berangkat haji.

“20 calon jemaah haji ini, mulai dari bulan Januari hingga Mei 2020, telah menarik dana yang telah disetorkan sebagai uang muka untuk berangkat haji. Otomatis penarikan dana tersebut membatalkan nomor porsi yang telah diperolehnya,” Kata Risardin, Jumat (15/5/2020).

Penarikan dana tersebut, bukan karena dampak wabah Pandemi Covid-19, namun karena beberapa calon jemaah haji telah meninggal dunia dan ada keperluan lain.

Risardin mengungkapkan Kuota haji kabupaten Mamuju sebanyak 261 yang rencananya akan berangkat tahun ini. Namun, karena masalah Pandemi pihak kementerian agama kabupaten Mamuju, belum mengetahui jadwal pemberangkatan, dan sebagian calon jemaah haji telah melakukan pelunasan.

“kuota kabupaten Mamuju tahun ini sebanyak 261 calon jemaah haji, namun jadwal pemberangkatan belum diketahui, sebab belum ada petunjuk dari kementerian agama RI,”pungkasnya

Pihak kementerian Agama kabupaten Mamuju, terus menerus melakukan koordinasi dengan kementerian agama RI, terkait jadwal pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia, dan tanggal 20 Mei mendatang informasi dari kemenag RI baru disampaikan, bagaimana proses pemberangkatan calon jemaah haji tahun ini.

Jika tahun ini pemberangkatan calon jemaah haji batal, kemungkinan besar akan diprioritaskan tahun depan. Namun, kemenag tetap menghimbau agar calon haji melakukan pelunasan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, sebagai persiapan jika pemberangkatan tetap dilanjutkan.

(MRz)

Komentar