Waspada, Merokok Sembarang Bisa Berujung Jeruji atau Didenda Puluhan Juta

Mamuju, Sulbar12 views

2enam.com, Mamuju : Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera disahkan. DPRD Mamuju menargetkan pengesahannya dalam waktu dekat ini.

Ketua Pansus KTR, Yuslifar mengatakan, ranperda itu telah dibahas. Baik di tingkat Bapemperda dan pansus. Bahkan ranperda itu sudah disodorkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Mamuju untuk diagendakan pengesahannya.

“Tapi belum diagendakan. Maish butuh pembahasan bersama di DPRD. Rencananya akan ditetapkan dalam wkatu dekat ini,” ujar Yuslifar, Sabtu 8 Desember.

Yuslifar menyebutkan, ranperda itu mencantumkan sanksi bagi warga yang merokok di sembarangan tempat. Sanksinya beragam. Mulai dari kurungan penjara hingga denda Rp. 50 ribu hingga Rp. 50 juta.

“Sanksinya lengkap. Tapi nanti dituangkan dalam Perbub. Termasuk pembentukan tim khusus untuk menindak para pelanggar. Tim itu terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan stakholders lain,” sebutnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Mamuju, Abd. Malik Ballako menegaskan, Pemkab Mamuju mesti berbenah jika ranperda itu telah disahkan. Di antaranya menyediakan fasilitas dan menetapkan kawasan smoking area.

“Ini perlu karena menyangkut kehidupan masyarakat. Jika tidak tersedia, tentu banyak yang akan melangga,” sebut Malik Ballako Tak hanya itu, Malik Ballako juga mengimbau agar Pemkab Mamuju terlebih dulu menyosialisasikan perda itu sebelum melakukan penindakan.

“Jangan sampai warga kaget. Jadi disosialisasikan terlebih dulu. Kalau perlu agenda sosialisasi itu diperpanjang lagi,” tandasnya. (54h*)

Komentar