Tak Berujung Kesepahaman, Pemkab Mamuju Minta Oknum Warga Tempuh Jalur Hukum

Mamuju, Sulbar19 views
    2enam.com, Mamuju, Lokasi pembangunan puskesmas rangas yang kemudian di klaim oleh beberapa warga sebagai upaya penyerobotan lahan oleh pemerintah daerah, mendapat tanggapan serius dari Pemkab Mamuju, Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Mamuju dr.Hajrah As’ad yang di konfirmasi via telepon seluler menegaskan, lahan yang saat ini tengah menjadi lokasi pembangunan sarana kesehatan berupa puskesmas dan sarana kelengkapan lainnya di kelurahan Rangas tersebut, telah dilaporkan ke Polisi untuk di selesaikan

    “ saya kemarin sudah dipanggil kepolres sebagai pelapor atas kasus lahan tersebut “ tandas dr.Hajrah.

    Dijelaskan, pembangunan puskesmas di lahan itu sudah sesuai dengan dasar ukuran sertifikat yang di miliki pemda yakni seluas 2.261 m2

    “jadi tidak benar kalau kita ( pemkab Mamuju,red) yang menyerobot lahan warga, yang ada kemungkinan salah seorang warga bernama Repolita yang juga mengklaim memiliki sertifikat hanya bersinggungan lahan dengan lokasi pembangunan puskesmas, jadi untuk mengetahui batas-batas yang jelas itu adalah kewenangan pertanahan untuk melakukan pengukuran berdasarkan sertifikat yang ada. Kalau klaim atas lokasi yang lain saya tidak mengerti karena kami jelas mengantongi sertifikat yang sah” pungkas Hajrah.

    Terkait hal itu Kepala Bidang Aset daerah BPKAD Mamuju, Suarti Arif yang menyimpan sertifikat pemkab atas kepemilikan lahan dimaksud mengatakan, pemkab Mamuju telah berulangkali melakukan fasilitasi kepada warga yang mengklaim lokasi tersebut, namun hingga kini nampaknya tidak membuahkan kesepahaman, karenanya pemkab Mamuju meminta kepada warga yang merasa dirugikan untuk memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah untuk selanjutnya dapat di tempuh jalur hukum, karena satu-satunya yang dapat menggugurkan bukti sertifikat yang dimiliki pemkab adalah melalui putusan pengadilan.

    “kalau memang merasa dirugikan mari kita selesaikan di pengadilan” tantang Suarti Arif.

    Senada, Kepala Bagian Pemerintahan Basit,SH yang juga berkenaan dengan sejumlah pembebasan lahan oleh pemkab Mamuju, menceritakan dengan gamblang bahwa sesungguhnya lahan dimaksud sudah sejak lama di hibahkan oleh warga yang kemudian saat ini mengklaim kembali lahan tersebut.

    “ pemerintah daerah tidak akan bisa menerbitkan sertifikat melalui pertanahan kalau tidak ada bukti kuat atas lahan tersebut berupa tandatangan persetujuan dari semua pihak terkait, jadi sangat tidak rasional kalau kita menyerobot lahan warga” tegasnya.

    Diceritakan, Basit yang juga adalah warga asli daerah Mamuju bahwa klaim lahan yang telah dihibahkan bukan kali pertama terjadi, hal ini sedikit banyak juga dipengaruhi harga tanah di Mamuju sebagai ibu kota Provinsi yang terus melonjak.

    “harga tanah dulu itu belum diperhitungkan tapi setelah sekarang tanah menjadi sangat mahal maka banyak upaya-upaya dari oknum untuk mencari keuntungan salah satunya dengan klaim lokasi yang sudah dihibahkan seperti lokasi pembangunan puskesmas di rangas tersebut.” Pungkas Basit.(*)

Komentar