Resmob Polres Polman Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian Barang Elektronik

2enam.com, Polman : Berawal dari pengungkapan kasus pencurian handphone, Resmob Polres Polman berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian barang elektronik.

Kasatreskrim Polres Polman AKP Syaiful Isnaini mengatakan, pengungkapan tersebut bermula, ketika Resmob berhasil mengamankan terduka pelaku dan penadah barang curian berdasarkan laporan nomor: LP/41/III/2019/Sulbar/Res Polman/SPKT tanggal 7 Maret 2019.

“Kita berhasil mengamankan terduga pelaku Erdin (18) seorang pelajar, warga Petabangan Kecamatan Tutar pada 7 Maret 2019 sekitat pukul 04.00 Wita di BTN Stadion Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali dengan barang bukti 1 buah handphone merk VIVO Y81 warna merah,” kata Isnaini.

Penangkapan terhadap pelaku Erdin menurut Isnaini, berawal dari adanya informasi, bahwa ada seseorang yang telah membeli handphone sesuai dengan ciri handphone yang dilaporkan pada 13 Maret 2019 Malam.

“Kemudian personil langsung mengecek informasi tersebut dan langsung menemui pemilik hp yang diketahui bernama Erdin, dan setelah dilakukan pengecekan ternyata handphone yang dikuasai oleh pelaku Erdin merupakan barang bukti hasil pencurian sesuai laporan yang diterima oleh Resmob,” ujar Isnaini.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, didapati bahwa pelaku membeli handphone tersebut dari seseorang yang bernama Randi (28) dengan cara tukar tambah dengan handphone yang ia miliki ditambah dengan uang tunai senilai 150.000 rupiah.

Selanjutnya, Isnaini menuturkan, Resmob melakukan pencarian dan berhasil mengamankan Randi yang merupakan warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo.

“Dan dari hasil Introgasi terhadap Randi, menjelaskan, bahwa benar handphone yang dijual kepada Erdin tersebut merupakan barang hasil kejahatan atau barang hasil curian yang ia lakukan bersama seorang rekannya Aras (29) warga Desa Riso, Kecamatan Tapango,” tutur Isnaini.

Lanjut Isnaini, pelaku Randi menjelaskan, bahwa, pada saat melakukan aksi pencurian tersebut ia hanya mengantar pelaku Aras mencari rumah (target/korban). Selanjutnya pelaku Aras yang masuk kedalam rumah dan mengambil barang barang milik korban.

“Setelah pencurian selesai pelaku Randi kembali menjemput palaku Aras, serta membawa barang hasil curian dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Tamaha Mio warna putih,” terang Isnaini.

Resmob selanjutnya melakukan pencarian terhadap pelaku Aras, dan berhasil mengamankan pelaku pada 14 Maret 019 sekitar pukul 17.00 Wita di kediamannya.

“Dari hasil introgasi terhadap pelaku Aras, bahwa pelaku sudah melakukan pencurian beberapa kali dan membenarkan, bahwa ia yang melakukan pencurian di BTN Stadion Kelurahat Madatte, Kecamatan Polewali dan berhasil mengambil barang milik korban,” jelas Isnaini.

“Pelaku masuk kerumah korban pada saat korban sedang tertidur pulas dan ia masuk dengan cara mencungkil jendela bagian dapur rumah korban dengan menggunakan Alat berupa “pahat”. Kemudian pelaku mengambil barang barang korban,” sambung Isnaini.

Setelah berhasil mengambil barang milik korban kemudian pelaku Aras menelfon pelaku Randi untuk dijemput dan membawa barang curian tersebu. Selanjutnya barang hasil pencurian berupan 1 unit TV LCD merk Samsung, 1 unit handphone merek Vivo Y81, 1 unit handphone OPPO A37, 1 unit handphone Nokia dan uang tunai sebesar 500.000 rupiah.

“Atas keterangan keterangan pelaku Aras, selanjutnya personil Resmob mencari barang bukti tersebut dan sekitar pukul 21.30 Wita keseluruhan barang bukti berhasil ditemukan. Pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Polman untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Isnaini. (74b*)

Komentar