2enam.com, Mamuju, Hasanuddin , 70 tahun , Pekerjaan Swasta melakukan penyegelan terhadapa sekolah SDN 044 Kampung Baru Subik Desa Galung tulu Kec.Balanipa Kab.Polman hingga menimbulkan para Guru dan Murid tidak bisa masuk ke dalam kelas dan proses belajar mengajar terhenti. Jumat 02 /09/2016
Alasan pelaku menyegel sekolah oleh karena pelaku mengklaim selaku ahli waris atas lokasi tanah dan hanya meminjamkannya kepada pihak sekolah. Sejak tahun 2008 pihak ahli waris sudah beberapa kali mengajukan surat permohonan pembebasan lokasi tanah/ganti rugi kepada Pemda Polman namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian ganti rugi oleh Pemda Polman hingga menimbulkan kekecawaan terhadap ahli waris dan berujung melakukan penyegelan di kantor sekolah tersebut.
Langkah yang di lakukan Polres Polman dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Polman AKP JEIFSON SITORUS, SH yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tinambung AIPTU MULYONO mengunjungi ahli waris dirumahnya untuk upaya pendekatan dan berdialog terkait penyegelan sekolah tersebut . Setelah berdialog selama 1 jam pihak ahli waris melalui pendampingnya .MUHTAR merelakan segel dibuka akan tetapi bukan atas permintaan pihak Pemerintah melainkan atas permintaan Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Polman.
Segel gedung sekolah tersebut akan dibuka pada Hari Minggu 04 September 2016 sekaligus melakukan pertemuan antara Pihak ahli Waris dengan Camat dan UPTD Pendidikan Kec.Balanipa.
Oleh pihak ahli waris meminta agar hal ini didiperhatikan oleh Pemda Polman dan bilamana tidak ada kepedulian akan hal itu pihak ahli waris mengatakan akan kembali menyegel gedung sekolah .(*)
Komentar