Pemprov Komitmen Tingkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih

Mamuju, Sulbar42 views

2enam.com, Mamuju, Pemprov Sulbar melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Pelaksanaan Sosialisasi Kegiatan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat dan daerah (TP4D) di Ruang Pertemuan Lantai III, Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 22 Mei 2018. Kegiatan bertujuan meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar beserta jajarannya atas serangkaian kegiatan yang dilaksanakan di Sulbar serta penandatanganan MoU dengan ruang lingkup hukum perdata dan tata usaha negara yang menunjukkan komitmen atas dukungan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama dan sosialisasi TP4D yang dilaksanakan hari ini, saya berharap Sulbar menjadi provinsi maju dan malaqbi atau bermartabat, sesuai slogan Sulbar millete’ diatonganan atau mampu meniti diatas kebenaran,” ujar Ali Baal.

Masih kata Ali Baal, ditengah gencarnya Pemprov Sulbar melaksanakan pembangunan, masih saja berhadapan dengan berbagai persoalan korupsi. Untuk itu dihimbau semua pihak untuk melakukan berbagai perubahan strategi penegakan hukum, karena penegakan hukum tidak hanya dengan berapa banyak perkara yang ditangani dan seberapa besar gaung pemberitaan dan berapa banyak orang yang diadili, tapi dengan sistem yang sudah membaik dan subjek hukum yang tidak lagi berani melakukan korupsi.

“Diperlukan komitmen dari kita semua agar secara bersama-sama dapat mengawal jalannya pemerintah secara baik. Saya sangat berharap kegiatan kita ini membakar semangat kita untuk melaksanakan tanggung jawab kepada diri kita, dan kepada bangsa dan negara,” tandas Ali Baal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Tarmidzi mengatakan, sosialisasi kegiatan TP4D dan kesepakatan yang berlaku selama dua tahun tersebut dilakukan untuk memahami kewenangan penanganan di bidang perdata dan tata usaha negara. Lembaga kejaksaan mempunyai wewenang memberikan akses hukum, pendampingan hukum, dan pembimbingan hukum pada pemerintah terkait tata negara.

“Kita memberikan ruang fungsi dan tugas untuk memberikan pelayanan hukum pada masyarakat dan pemerintah yang memohon pendampingan dan memohon audit hukum untuk menyelamatkan aset negara, memulihkan aset negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan mencegah timbulnya sengketa hukum dalam masyarakat .

Hadir pada kegiatan tersebut, sejumlah pimpinan OPD lingkup Sulbar dan para kajari se-Sulbar. (kominfo/fadilah*)

Komentar