Ombudsman Dorong Penguatan, Peran dan Fungsi Pendamping Desa

Mamuju, Sulbar56 views
2enam.com, Mamuju, Sebagai Bahan Masukan dan Saran Kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Dalam rangka Mendorong Penguatan Peran dan Fungsi serta Efektifitas Program Pendamping Desa, Jajaran Ombudsman Republik Indonesia, Melalui Perwakilan di 4 (empat) Provinsi, Salah satunya Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat. (16/11/16) Menggelar Fokus Group Discussion, Kajian Publik Kebijakan Publik Tentang Pendamping Desa.
Tujuan strategis dalam kegiatan ini, untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang proses Penetapan kualifikasi tenaga pendamping desa, Proses rekrutmen tenaga pendamping, Penetapan status tenaga pendamping dan Implementasi pelaksanaan tugas serta  Mekanisme evaluasi tugas yang dilaksanakan, kesimpulan dari diskusi ini akan menjadi bahan masukan dan saran Ombudsman Republik Indonesia, Kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Republik Indonesia, untuk dijadikan bahan evaluasi dalam rangka menyempurnakan program pendamping desa dan mendorong penguatan peran dan pungsi pendamping desa dalam menjalankan tugas.
Dalam Forum ini, dihadiri sejumlah unsur terkait diantaranya, Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat, BPMPD Provinsi Sulawesi Barat, BPMD Kabupaten Mamuju Utara dan Polewali Mandar, Camat, Kepala Desa, Tenaga Ahli Pendamping Desa tingkat Kabupaten, dan pendamping desa tingkat Kecamatan serta ditingkat Desa (PLD) dari kabupaten Mamuju Utara dan polewali mandar sebagai sampel, Termasuk Pihak Universitas Negeri Sulawesi Barat, selaku Panitia Seleksi Pendamping Desa tahun 2016.
“Focus Group Discussion ini, bertujuan untuk  pengumpulan data kualitatif untuk memahami persepsi, sikap, serta pengalaman yang dimiliki masing-masing pihak terkait, sebab melalui FGD ini juga memungkinkan untuk mengumpulkan informasi secara cepat dan konstruktif dari peserta yang memiliki latar belakang berbeda-beda, dan inti dari kegiatan ini kita ingin melihat program ini lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga beberapa kekurangan yang ada semaksimal mungkin kita perbaiki, dan bagian dari tupoksi Ombudsman” Terang Lukman Umar Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar (*)

Komentar