2enam Mamuju, Terkait mutasi di lingkup pemritah Kabupaten mamuju, Bupati Mamuju Habsi Wahid mengatakan Undang Undang mengamanatkan enam bulan setelah Bupati dilantik baru bisa melakukan mutasi namun harus mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang kelembagaan
‘Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan agar kelembagaan didaerah segera diselesaikan secepatnya paling lambat akhir agustus 2016 sudah di perdakan , Itu artinya tidak mungkin melakukan mutasi satu dua minggu kedepan menunggu kelembagaan baru sesuai PP No 18 2016 dan sampai hari ini sudah ada Ranperda yang disiapkan” Ujar Habsi
Kemungkinan besar dari pemetaan kelembagaan beberapa skpd yang bertambah dicontohkan Dinas koperasi bisa lembaga tersendiri karena hasil pemetaan kelembagaan bisa mencapai skor membentuk Satu skpd baru
“Ada lembaga scoring ya di bawah dan tidak bisa dibentuk diantaranya Dinas Pertambangan dan indusuri karena pertamabangan kewenangannya diambil alih provinsi sedangkan Industri tidak mencapai skor menbentuk satu skpd dan dilebur menjadi Dinas Perdagangan dan Industri” ungkap Habsi
Demikian juga Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pemadam Kebakaran yang sekarang banyak kegiatan akan berubah dari Tata Ruang beralih ke Pekerjaan Umum, Kebersihan beralih ke lingkuhan hidup, Pemadam Kebakaran akan bergabung ke Satpol PP , Begitu juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB membentuk Dinas baru tersendiri Dinas KB Serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, SKPD yang baru akan dibentuk Dinas Perumahan dan Pemukiman
“Terkait pemetaan kelembagaan SKPD memunggu hasil akhir dari peraturan derah yang akan di sahkan oleh DPRd Mamuju untuk dan akhir september 2016 akan dilakukan pelantikan ‘ tutup Habsi (*)
Komentar