Kejati Sulbar Gelar Penyuluhan Hukum di Mateng

2enam.com, Mateng, – Penyuluhan Hukum dengan tema “Sosialisasi Pedoman, Pembagian, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa,” bertempat di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat 21 Februari 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Darmawel Aswar menjelaskan, bahwa dari 54 desa se kabupaten Mateng digelontorkan dana desa sebesar Rp 574,9 Milyar untuk tahun 2020.

“Namun sampai sekarang belum ada yang dicairkan oleh aparat desa yang sedianya dimulai diawal tahun, utamakan padat karya, menggerakkan sektor-sektor produktif, pasca panen, industri yg menyerap tenaga kerja,”kata Darmawel.

Ia mengimbau, penggunaan, pemanfaatan, serta penyaluran dana desa hendaknya dikelola dengan sebaik-baiknya berdasarkan peruntukannya sehingga bisa dirasakan manfaat dan fungsinya khususnya warga masyarakat desa setempat.

“Ini mengingat pesan Bapak Presiden, Joko Widodo yakni membangun Indonesia dari Pinggiran Pedesaan,”ujarnya.

Dalam penyuluhan hukum kali ini, Darmawel Azwar, tidak sendirian, namun menggandeng dan melibatkan Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sulbar, Imik Eko Putro, dari segi prosedur pencairannya juga Pak Kajati melibatkan Kepala Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sulbar, Hasiloan Manalu, dalam kaitannya aplikasi Sikeudes yang memudahkan dalam pengelolaan dana desa, alokasi dana desa serta program lainnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Mateng, Pimpinan OPD se Kabupaten Mateng, para Kades se Kabupaten Mateng, para pendamping dan tamu undangan lainnya yang jumlahnya sekitar 500 orang.

(Eka)

Komentar