Anggaran Kampanye Calon DPD di Media Dibiayai Oleh KPU Sulbar

Mamuju, Sulbar28 views

2enam.com, Mamuju : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Sulawesi Barat, Rustang menyatakan anggaran iklan atau kampanye melalui media massa bagi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ditanggung pihak KPU tingkat provinsi.

“Sedangkan anggaran kampanye media massa peserta Pemilu lainnya ditanggung KPU Pusat,” ujar Rustang dalam sambutannya saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Liaison Officer (LO) calon DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Barat, di Aula KPU Sulbar, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju pada Sabtu, 23 Februari.

Pihak KPU Sulbar akan memfasilitasi penerima anggaran kampanye pada Media Massa tertentu. Sebagaimana yang diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknnis) Nomor 291 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Media Massa Pemilu 2019. “Yakni Media Elektronik Televisi, Media Elektronik Radio dan Media Cetak Harian,” ujar Rustang.

Bagi Media Eletronik Televisi, pihak KPU Sulbar akan menunjuk satu media yang memenangkan tender atau melalui tahap pelelangan. Begitupun Media Eletronik Radio, pihak KPU Sulbar mengakomodir 3 media pemenang tender. Sedangkan Media Cetak Harian dan Media Online, pihak KPU Sulbar akan melakukan penunjukan langsung terhadap media yang akan mendapatkan iklan kampanye.

Rincian rencana anggaran bagi media ialah, Media Elektronik Televisi sebesar 1,7 Milyar rupiah, Media Cetak Harian sebesar 600 juta rupiah, Media Elektronik Radio sebesar 200 juta rupiah dan Media Online dibawah anggaran 200 juta rupiah. Sedangkan penayangan berlangsung selama 21 hari terhitung pada Minggu, 24 Maret sampai dengan Rabu, 3 April 2019.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulbar, Divisi Keuangan Umum dan Logistik (KUL), Farhanuddin menegaskan mengenai media massa yang dapat menayangkan iklan kampanye Peserta Pemilu 2019. “Harus melengkapi semua persyaratan pendirian medianya, yaitu media yang berbadan hukum,” ujarnya.

Kendati demikian, terdapat perbedaan atara Juknis dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pada pasal 37 menambahkan salah satu jenis media yang tidak termuat dalam Juknis, yaitu media dalam jaringan internet (Media Online).

“Sebagai saran kepada KPU Sulbar, hal ini harus dilakukan pengkajian khusus,” kata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar, Divisi Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Supriadi Narno yang turut hadir dalam rapat koordinasi.

Menanggapi hal itu, Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas), KPU Sulbar, Adi Arwan Alimin menyatakan bakal melakukan kajian terlebih dahulu. “Media jenis ini yang paling banyak di Sulbar, kami akan mengkaji dan menyurati KPU RI,” kata dia. (ES/*)

Komentar