2enam.com, Mamuju : Satuan Reserse Kriminal (Reserse)Polresta Mamuju bekerja sama dengan intelmob dan Polsek Kalukku berhasil menangkap seorang pelaku yang di duga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi.
Mobil tersebut di modifikasi dengan membawa Tanki yang mampu menampung barang bawaan (BBM) sampai 2 Ton.
Pada saat diringkus mobil tersebut yang di kendarai seorang lelaki yang berinisial HA hanya membawa BBM jenis solar sebanyak 1.700 liter yang di kumpul selama beberapa hari di SPBU.
HA diketahui bahwa tidak mengumpulkan BBM tersebut hanya satu namun di beberapa SPBU yang ada.modus yang di lakukan pelaku dengan cara melangsir dengan menggunakan jerigen dikumpul hingga mencapai 1.700 liter.
Kasatreskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakan,bahwa pelaku di lakukan pengintaian dengan melihat ciri-ciri kendaraan yang di gunakan sehingga berhasil diringkus saat membawa BBM.
“Dilakukan pemeriksaan ternyata didalamnya ada Tanki Tanki di dalam mobil tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa yang bisa memuat sampai 2 Ton,”Katanya(17/7/2020).
Seharusnya BBM jenis solar subsidi ini yang diperuntukan masyarakat umum.untuk kejelasannya sementara dilakukan pendalaman.
“Saat di lakukan penangkapan pelaku berada di jalan bukan pada saat membongkar di apa yang kita maksudkan tadi(tujuan) sehingga untuk membuktikan itu agak sumir.sehingga kami melakukan penahanan Samapi 14 hari kedepan,”Ungkapnya.
Setelah berkas perkara lengkap 14 hari kedepan akan diserahkan kepada pihak kejaksaan.kalaupun nanti selama waktu tersebut belum lengkap berkas akan di lakukan perpanjangan penahanan.
“Dia gunakan alat Alkon.dari alatnya itu dipindahkan ketanki,”Tutupnya.(MR)
Komentar